Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Aspirasi Daerah - Kemendikbud Keluarkan SE PPDB

I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH
I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH

BALI TRIBUNE - Langkah Pemprov Bali mengambil sejumlah kebijakan terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Bali (PPDB) jenjang SMAN/SMKN mendapat respon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/7).

Lebih jauh Dewa Mahendra mengungkap, Pemprov Bali mengambil langkah proaktif dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait proses PPDB khususnya jenjang SMAN/SMKN. Pascarapat kerja dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (3/7) lalu, Gubernur Made Mangku Pastika langsung mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 Tentang PPDB SMA dan SMK Negeri.

Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Bali juga menyurati Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dalam surat itu, Disdik meminta data jumlah siswa yang diterima di SMA dan SMK Swasta se-Bali, data kuota SMAN/SMKN yang belum terisi pasca pendaftaran kembali serta data calon siswa yang antre untuk diterima di SMAN/SMKN.

Berikutnya, Kadis Pendidikan Bali juga berkoordinasi langsung ke Kemendikbud dan menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang dalam proses PPDB. “Aspirasi yang berkembang di daerah diakomodir oleh pusat, sehingga keluarlah surat edaran ini,” Dewa Mahendra menegaskan.

Surat Edaran Kemendikbud yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, dalam satu poinnya membijaksanai penerapan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Dewa Mahendra memerinci, poin 2 surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017,red) diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas 7 dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

Selanjutnya pada poin 3 disebutkan bahwa jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum mampu menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota. “Poin 3 ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Bali mengeluarkan Pergub yang membuka pendaftaran gelombang kedua,” imbuhnya.

Karena ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 membatasi jumlah rombongan belajar untuk SMA/SMK maksimal 36 orang. Aturan inilah yang menyebabkan sekolah menerima siswa lebih sedikit dibandingkan tahun ajaran sebelumnya sehingga mengakibatkan banyak calon siswa tak tertampung. Dewa Mahendra berharap Surat Edaran Kemendikbud dan Pergub dapat menjadi pedoman bagi sekolah dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2017/2018.

wartawan
redaksi
Category

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Modus Baru! BNNP Bali Sita Ratusan Liquid Vape Berisi Narkotika Jenis Etomidate

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu (7/2) di daerah Sidakarya Denpasar Bali. Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informaai jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Sehat, Ribuan Balita Disasar Program Vitamin A dan Obat Cacing

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan pada Februari 2026. Program ini menyasar 2.590 bayi dan 18.081 balita sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan anak sekaligus menekan risiko penyakit yang berdampak pada tumbuh kembang anak.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026, Astra Motor Bali Beri Layanan Service Injector dan Oli Gratis bagi Jurnalis

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan insan pers melalui program apresiasi berupa layanan perawatan sepeda motor Honda secara gratis. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi jurnalis dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.