Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Ulah Wisatawan, Pemprov Bali Bakal Pasang Lebih Banyak Lagi Baliho Do’s and Don’ts

Tjok Bagus Pemayun
Bali Tribune / Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun

balitribune.co.id | Denpasar | Maraknya ulah wisatawan mancanegara yang melanggar aturan di Bali membuat Dinas Pariwisata Provinsi Bali (Dispar) bertindak tegas dengan kembali memasang lebih banyak baliho berisi panduan Do’s and Don’ts di berbagai lokasi strategis.

Langkah ini diambil menyusul insiden terbaru, yakni perkelahian antara sekelompok wisatawan dan petugas keamanan di Finns Beach Club.

“Saya melihat video itu sangat memprihatinkan. Ini sudah di luar batas ekspektasi kita,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, usai menghadiri rapat di DPRD Bali, Kamis (13/2).

Menurutnya, tindakan wisatawan yang berani menyerang petugas keamanan menunjukkan ketidakhormatan terhadap hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan imigrasi, untuk menangani kasus serupa di masa depan.

“Insiden ini terjadi karena pengaruh alkohol, yang menyebabkan mereka kehilangan kesadaran dan bertindak di luar batas,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Bali telah memasang baliho berisi aturan Do’s and Don’ts di berbagai destinasi wisata utama.

“Tahun ini kami akan memasangnya di beberapa kawasan wisata agar wisatawan memahami mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” jelas Tjok Pemayun.

Tak hanya melalui baliho fisik, sosialisasi juga dilakukan secara digital. Aturan ini telah ditampilkan di Bandara Ngurah Rai, situs resmi Dinas Pariwisata Bali, serta melalui kode QR yang bisa diakses wisatawan secara paperless. Informasi ini juga telah disampaikan kepada perwakilan konsulat negara asing di Bali dalam pertemuan bersama Kapolda Bali.

“Kami sudah memasang baliho besar di depan kantor Dinas Pariwisata, dan ke depan akan dipasang di lebih banyak titik dengan dukungan para stakeholder pariwisata. Kami juga berharap pelaku industri pariwisata turut mengedukasi tamu mereka mengenai aturan yang berlaku di Bali,” pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.