Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan 1 Klip Shabu, Pria asal Bekasi ini Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Rommy saat akan masuk ruang sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Hermawan Rommy Leonardo, terdakwa asal Bekasi Jawa Barat, jalani sidang perdanya di PN Denpasar atas dugaan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi terungkap pria 39 tahun yang tinggal di Jln. Permata Gatsu Indah No A6, Denpasar itu diadili karena ketangkap basah menyimpan Narkotika jenis sabu sebarat 1,64 gram.

Rommy oleh jaksa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 111 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan deretan Pasal tersebut, maka pria tamatan SMA ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan dipaparkan pula, Rommy ditangkap Sat Narkoba Polres Badung di tempat tinggalnya pada tanggal 5 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wita.

Sebelum ditangkap, polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebut ada pemakai Narkotika bernama Rommy (terdakwa) yang tinggal di rumah di Jln. Permata Gatsu Indah No A6.

Atas laporan itu, tim dari Sat Narkoba Polres Badung langsung bergerak ke rumah terdakwa. “Saat polisi tiba di rumah terdakwa, polisi melihat pintu kamar tidak tertutup,”sebut jaksa Ari Suparmi.

Polisi melihat terdakwa sendirian dalam kamar tersebut. Saat itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar terdakwa.

Hasil penggeledahan ditemukan satu bukus permen yang didalamnya berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga sabu.

Kemudian ditemukan lagi satu plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja. “Juga ditemukan satu bungkus rokok yang juga berisikan ganja,”ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.i

Selain manemukan Narkotika, dalam penggeledahan itu polisi juga menemukan 1 buah alat hisap sabu (bong). Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang nukti itu dengan cara membeli dari orang yang bernama Jhon seharga Rp 2,8 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.