Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan 1 Klip Shabu, Pria asal Bekasi ini Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Rommy saat akan masuk ruang sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Hermawan Rommy Leonardo, terdakwa asal Bekasi Jawa Barat, jalani sidang perdanya di PN Denpasar atas dugaan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi terungkap pria 39 tahun yang tinggal di Jln. Permata Gatsu Indah No A6, Denpasar itu diadili karena ketangkap basah menyimpan Narkotika jenis sabu sebarat 1,64 gram.

Rommy oleh jaksa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 111 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan deretan Pasal tersebut, maka pria tamatan SMA ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan dipaparkan pula, Rommy ditangkap Sat Narkoba Polres Badung di tempat tinggalnya pada tanggal 5 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wita.

Sebelum ditangkap, polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebut ada pemakai Narkotika bernama Rommy (terdakwa) yang tinggal di rumah di Jln. Permata Gatsu Indah No A6.

Atas laporan itu, tim dari Sat Narkoba Polres Badung langsung bergerak ke rumah terdakwa. “Saat polisi tiba di rumah terdakwa, polisi melihat pintu kamar tidak tertutup,”sebut jaksa Ari Suparmi.

Polisi melihat terdakwa sendirian dalam kamar tersebut. Saat itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar terdakwa.

Hasil penggeledahan ditemukan satu bukus permen yang didalamnya berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga sabu.

Kemudian ditemukan lagi satu plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja. “Juga ditemukan satu bungkus rokok yang juga berisikan ganja,”ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.i

Selain manemukan Narkotika, dalam penggeledahan itu polisi juga menemukan 1 buah alat hisap sabu (bong). Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang nukti itu dengan cara membeli dari orang yang bernama Jhon seharga Rp 2,8 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yoga dalam Pendidikan, Investasi Peradaban di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah geliat Bali sebagai pusat spiritual dan wellness tourism dunia, saatnya kita mengambil langkah progresif dengan menjadikan Yoga sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal, dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Bapang Barong Duta Kabupaten Badung, Rai Wirata Hadir di Panggung Terbuka Arda Candra

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Made Rai Wirata Anggota DPRD Badung menghadiri undangan dalam ajang pementasan Lomba Bapang Barong di Pesta Kesenian Bali yang Ke-47 tahun 2025 di Panggung Terbuka Arda Candra Kota Denpasar.

Turut mendampingi Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan Camat Mengwi, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.