Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Ganja dan Sabu, Dituntut 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU dari balik layar monitor.
Balitribune.co.id | Denpasar - Yosua Karel Dida Thalo (30), warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena memiliki Narkotika jenis ganja dan sabu. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini dianggap terbukti melanggar dua Pasal sekaligus yakni Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa I Made Santiawan dalam sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto selaku ketua Majelis hakim, pada Selasa (14/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
Kasus yang menjerat terdakwa ini terbongkar pada 10 April 2020 oleh petugas Satpam Narkoba Polresta Denpasar. Saat itu, petugas menemukan  3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto. 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," Tegas Jaksa Santiawan saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut. 
 
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Santiawan juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana badan dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," Lanjut Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBB Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pledoi akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (21/7) mendatang. 
 
Diketahui, pergerakan terdakwa berhasil terendus oleh petugas kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan di daerah di seputaran wilayah Denpasar Selatan marak terjadi peredaran gelap Narkotika. 
 
Alhasil, terdakwa pun dapat diringkus di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XVIII, Banjar Bekul, Kelurahan Penjer, Denpasar Selatan. Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan 3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto. 
 
Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang tersebut milik temannya yang bernama Dinar (DPO). "Dinar datang ke kosan terdakwa lalu menyampaikan kepada terdakwa untuk menitipkan sabu dan ganja, kemudian terdakwa menjawab "ya",  Dinar kemudian menyerah ganja dan sabu kepada terdakwa.  Sabu terdakwa sembunyikan di atas lemari, sedangkan paket ganja disembunyikan di dapur," Ujar Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.