Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Ganja dan Sabu, Dituntut 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU dari balik layar monitor.
Balitribune.co.id | Denpasar - Yosua Karel Dida Thalo (30), warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena memiliki Narkotika jenis ganja dan sabu. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini dianggap terbukti melanggar dua Pasal sekaligus yakni Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa I Made Santiawan dalam sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto selaku ketua Majelis hakim, pada Selasa (14/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
Kasus yang menjerat terdakwa ini terbongkar pada 10 April 2020 oleh petugas Satpam Narkoba Polresta Denpasar. Saat itu, petugas menemukan  3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto. 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," Tegas Jaksa Santiawan saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut. 
 
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Santiawan juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana badan dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," Lanjut Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBB Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pledoi akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (21/7) mendatang. 
 
Diketahui, pergerakan terdakwa berhasil terendus oleh petugas kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan di daerah di seputaran wilayah Denpasar Selatan marak terjadi peredaran gelap Narkotika. 
 
Alhasil, terdakwa pun dapat diringkus di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XVIII, Banjar Bekul, Kelurahan Penjer, Denpasar Selatan. Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan 3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto. 
 
Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang tersebut milik temannya yang bernama Dinar (DPO). "Dinar datang ke kosan terdakwa lalu menyampaikan kepada terdakwa untuk menitipkan sabu dan ganja, kemudian terdakwa menjawab "ya",  Dinar kemudian menyerah ganja dan sabu kepada terdakwa.  Sabu terdakwa sembunyikan di atas lemari, sedangkan paket ganja disembunyikan di dapur," Ujar Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Peluncuran Program Jaga Desa dan Teken Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri acara Peluncuran Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular No. 5 Denpasar, Kamis (11/9).

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Aspirasi, Puluhan Perbekel Datangi Dewan Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Sekitar 27 orang  perbekel yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel Kecamatan Kintamani mendatangi gedung  DPRD Bangli pada Kamis (11/9). Kedatangan para perbekel  diterima oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua Komang Carles serta sejumlah anggota komisi I DPRD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

33 Titik Bencana Tercatat di Tabanan, BPBD Terus Siaga dan Perbarui Data

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Tabanan mencatat ada tiga 33 titik longsor dan banjir akibat hujan nonsetop sejak tiga hari lalu. Data ini masih berpeluang bertambah karena proses pembaruan data masih berlangsung dengan melibatkan seluruh camat di Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Sapu Jembrana dan Gianyar Renggut Lima Nyawa

balitribune.co.id | Negara - Perubahan iklim kini semakin terasa. Dampak cuaca ekstrim kini kembali melanda Kabupaten Jembrana. Hujan deras yang mengguyur lebih dari 24 jam sejak Senin (8/9) kembali membawa petaka. Debit air sungai yang meningkat drastis tidak hanya merendam permukiman warga di banyak tempak, musibah kali ini bahkan menelan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Cukuplah Banjir Sebagai Penasehat

balitribune.co.id | Air hujan yang mengguyur Bali selama kurang lebih tiga hari telah menimbulkan banjir di sejumlah tempat di Bali, bahkan banjir itu telah menyebabkan kerusakan di sejumlah kota dan membawa korban jiwa, baik yang meninggal maupun yang hilang, khususnya di Denpasar, curah hujan yang tinggi itu telah membanjiri jalan-jalan protokol dan bahkan merusak fasilitas umum dan merobohkan bangunan toko, sementara kerugian materil akibat banjir ya

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.