Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Hashish, Bule Diganjar Tujuh Bulan Penjara

David Fox Matthew (54), didampingi penerjemah, saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (val)

Denpasar, Bali Tribune

David Fox Matthew (54) divonis tujuh bulan penjara lantaran terbukti memiliki 0,52 gram dan 10,9 gram hashish. Majelis hakim yang diketuai Edwin Djong menyatakan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (09/03/2017), terdakwa dinyatakan bersalah sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu berat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara tujuh bulan,” tegas mejelis hakim.

Hal yang memberatkan, perbuatan pria berpaspor Inggris ini dapat mempengaruhi generasi muda yang rentan terkena penyalahgunaan narkotika. Sementara, untuk hal meringankan, terdakwa telah menyatakan menyesali perbuatannya tersebut dan berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga tidak pernah dinyatakan melanggar hukum sebelumnya.

Terhadap putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Haposan Sihombing dkk, serta terdakwa sendiri menerima putusan tersebut. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Tri Syahru Wira Kosadha, yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara. Atas vonis ini, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada 8 Oktober 2016, sekitar pukul 16.00 Wita, bermula dari tertangkapnya Guiseppe Serafino (berkas terpisah) oleh Satnarkoba Polresta Denpasar. Awalnya, terdakwa mengaku tak tahu mengapa ditangkap. Namun, setelah dijelaskan, akhirnya dia paham kalau dirinya ditangkap karena memiliki narkotika.

Di muka persidangan, mantan wartawan Reuters ini mengaku mendapatkan hashish dengan membeli dari seorang bule di On On Bar, Sanur. “Saya ditangkap karena memiliki narkotika, saat itu saya langsung keluarkan hashish dan menaruh di atas meja,” katanya melalui penerjemah. Dia juga mengaku masih menyimpan hashish di tempat tinggalnya.*

wartawan
Valdi S Ginta

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.