Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Narkoba di Bawah Tiang Listrik, Security Restoran Ditangkap

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka narkoba berinisial INW (tengah) kini menjadi tahanan Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang security restoran berinisial INW (45) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Jalan Bingin Sari, tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan, Minggu (30/10) malam. Pria asal Ungasan Kuta Selatan ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, Selasa (7/11), mengatakan, penangkapan tersangka yang bekerja sebagai security di daerah Jimbaran ini merupakan pengembangan informasi yang didapat anggotanya dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba. Penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku dengan tatto di kedua tangannya itu yang berhasil dikantongi petugas.

Berbekal dari ciri-ciri tersebut, anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembuntutan terhadap pelaku sejak dari Jalan Kampus Unud hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Pelaku diamankan di Jalan Bingin Sari, tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan," ungkapnya.

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas mengamankannya. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebuah bungkusan di bawah sebuah tiang listrik satu pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu. “Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengatakan barang tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp350 ribu,” terangnya.

Dalam pengakuannya, pelaku mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai sekarang.

Atas perbuatan pelaku tersebut, ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang bukti ini," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.