Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

tersangka
Bali Tribune / tersangka dengan barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (2/8/2026) pukul 23.30 Wita terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jimbaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsana langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

"Dengan disaksikan dua orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah tas ransel hitam berisi narkotika serta sejumlah alat pendukung," ujar Ariasandy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian, ganja 18 paket plastik klip bening dengan berat bruto 1.750,90 gram (netto 1.696,24 gram atau sekitar 1,7 kg). Sabu 2 paket plastik klip bening dengan berat bruto 104,06 gram (netto 102,14 gram). Barang pendukung 1 tas ransel hitam merek Consina, 1 bendel plastik klip bening, 10 bungkus kertas linting merek Raja Mas, serta 1 unit gawai merek Oppo Reno 8 warna silver.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YPS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.

Mewakili Kapolda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, menjauhi narkotika, dan proaktif melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor melalui layanan darurat 110 atau ke kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Polsek Dawan Ungkap Pencurian Aki Truk Lintas Kabupaten

balitribune.co.id | Semarapura - Unit Reskrim Polsek Dawan, Polres Klungkung, mengungkap kasus pencurian aki kendaraan truk yang terjadi di sejumlah lokasi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DMFA (17) serta 30 buah aki sebagai barang bukti. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Monitoring Revitalisasi Sekolah, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Harapan

balitribune.co.id | Amlapura - Pembangunan sarana pendidikan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan layak. 

Hal tersebut turut menjadi perhatian Bupati Karangasem Gus Par saat melakukan monitoring dan pengendalian pembangunan di sejumlah sekolah di Kecamatan Rendang, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.