Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sisir Pedagang Takjil, Temukan Makanan Mengandung Bahan Kimia

Bali Tribune/ TAKJIL - Dari 20 sampel makanan dan minuman olahan yang dijual di sentra penjualan takjil Kampung Loloan, hasil uji laboratorium Loka POM Buleleng pada Selasa sore masih menyatakan masih ada makanan yang mengandung bahan kimia dilarang dalam pangan.
balitribune.co.id | Negara - Kendati telah berulangkali dilakukan pengawasan dan pembinaan, namun masih saja ditemukan produk pangan yang mengandung bahan dilarang dalam pangan. Seperti produk pangan mengandung bahan kimia berbahaya yang ditemukan saat pengawasan produk pangan yang dilakukan di sentra penjualan takjil Kampung Loloan Selasa (20/4) sore.
 
Menjelang Idul fitri terutama saat bulan puasa, pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran kembali digencarkan. Teranyar pengawasan kembali dilakukan di sentra penjualan takjil di Kampung Loloan Selasa sore. Petugas gabungan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana dan Dinas Koperindag Kabupaten Jembrama menyisir pedagang aneka olahan hidangan berbuka puasa. Sejumlah produk pangan dijadikan sampel oleh petugas.
 
Produk pangan yang dijadikan sampel ini merupakan makanan maupun minuman yang dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya seperti warnanya yang menjolok maupun yang . Sedikitnya ada 20 sampel yang diuji kandungannya di mobil laboratorium keliling Loka POM Buleleng. Kordinator Fungsi Penindakan Loka POM Buleleng, Ketut Rahadi mengatakan pengawasan hidangan berbuka puasa tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang dijual aman, layak dan bermutu untuk dikonsumsi.
 
Ia menyebut dari sembilan sampel yang diuji untuk parameter rhodamin B (pewarna kimia tekstil warna merah) seluruhnya memenuhi syarat sebagai produk pangan. Begitupula dari tiga sampel yang diuji untuk parameter formalin hasilnya semua memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Hanya saja pihaknya mengaku dari uji laboratorum terhadap sampel makanan tersebut masih menemukan produk pangan yang mengandung bleng/boraks. Dari 20 sampel di uji, satu sampel dinyatakan mengandung boraks.
 
Produk pangan yang ditemukan mengandung boraks tersebut merupakan produksi rumahan salah satu warga. “Satu sampel tidak memenuhi syarat yaitu krupuk cumi mengandung boraks,” ujarnya. Pihaknya langsung melakukan penindakan di tempat, “kami sudah musnahkan di lokasi dengan pedagangnya sehingga tidak dijual lagi. Kami juga lakukan pembinaan. Ternyata barang dagangannya tidak di produksi sendiri tetapi titipan dari warga lain,” ungkapnya. Terhadap produsennya, pihaknya akan menelusuri.
 
“Selanjutnya kita produksi ke alamat produsennya, kita akan lakukan pengujian Jika terbukti kami akan lakukan penindakan” jelasnya. Pihaknya menegaskan untuk sanksi terhadap pertama masih dilakukan pembinaan dan edukasi mengenai bahaya penggunaan bahan dilarang dalam pangan. “Ketika berulang dan membandel, tentu ada sanksi tegas.  Ketentuannya sesuai Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana sampai dua tahun penjara,” paparnya.
 
Pihaknya mengaku sejak awal bulan puasa ini telah mengintensifkan pengawasan produk pangan beredar. Selain pengawasan makanan dan minuman berbuka puasa, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan olahan yang beredar di toko modern, “kami juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang dijual di toko, swaalayan, mini market. Ini sudah minggu yang kedua kalinya. Kita rutin lakukan pengawasan ke lokasi-lokasi distribusi pangan,” tandas Plh. Kepala Loka POM Buleleng ini. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.