Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswi SMP Disetubuhi Empat Kali

persetubuhan
Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Mengwi, Bali Tribune

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa siswi SMP di wilayah Mengwi Badung berinisial Ni Komang ALD (13). Ia disetubuhi Putu Indra Pranata (21) sebanyak empat dalam semalam, di sebuah tempat kos Jalan Suli Denpasar, Minggu (19/6) malam.

Pemuda asal Banjar Arca Desa Pulukan Jembrana ini pun berhasil dibekuk anggota Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU A’an Saputra R.A., SIk dalam tempo 7 jam setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

Informasi yang dihimpun, keduanya mengawali perkenalan di facebook (fb) sepekan sebelum ditangkap. Pelaku dan korban selanjutnya tukaran nomor handphone (hp) termasuk pin blackberry. Pada Minggu (19/6) pukul 16.00 Wita, keduanya bertemu depan Indomaret di Banjar Darmayasa, Mengwi. Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Kuta hingga pukul 20.00 Wita. Pelaku kemudian membawa korban ke kamar kos kakaknya di Jalan Suli Denpasar.

“Saat itu, kakak pelaku sedang pulang kampung tetapi pelaku sudah tahu tempat penyimpanan kunci kamarnya, karena pelaku sering menginap di sana. Pada malam itu, pelaku dan korban menginap di tempat kos kakaknya dan mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak empat kali,” ungkap seorang sumber di kepolisian.

Keesokan harinya, Senin (20/6) pukul 08.00 Wita, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Srijong, Selemadeg Barat (Selbar), Tabanan. Dilanjutkan ke Pantai Pekutatan dan obyek wisata lainnya di Jembrana. Seharian jalan-jalan, Putu membawa korban pulang sekitar pukul 23.00 Wita.

Apesnya, saat melintas di barat Pasar Mengwi, mereka dicegat anggota Polsek Mengwi yang sebelumnya sudah mendapat informasi korban akan pulang ke Mengwi. “Ya, kita cegat pelaku di pasar Mengwi karena untuk mengantisipasi terjadinya pengeroyokan terhadap pelaku oleh keluarga korban,” tutur sumber yang tidak mau namanya dikorankan ini.

Keberhasilan anggota Polsek Mengwi meringkus pelaku dalam tempo 7 jam ini berkat laporan orang tua korban dengan nomor laporan; Lp/52/VI/2016/Bali/Res Bdg/Sek Mengwi, tanggal 19 Juni 2016. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu sebuah HP milik korban, sebuah HP milik pelaku dan sepeda motor bernopol DK 5605 ZI yang dipakai pelaku untuk membonceng korban. “Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu tujuh jam,” ujar petugas itu.

Kapolsek Mengwi AKP Nengah Patrem yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya kedua pasangan tersebut. Sayangnya, perwira bertubuh tinggi ini belum mau merinci. “Masih kami kembangkan. Nanti diekspose ke media kalau pemeriksaan sudah selesai,” ujarnya singkat.

wartawan
ray
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.