Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SKP2 Kasus Korupsi Yayasan Al-Ma’ruf, Kejari Denpasar Dipraperadilankan

Bali Tribune/ SURAT - John Korasa menunjukan surat permohonan dan jawaban pihak kejaksaan atas SKP2 kasus dana hibah Yayasana Al-Ma’ruf.
balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al-Ma’ruf kembali memasuki babak baru. Setelah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, kini kasus hasil bidikan Polresta Denpasar tersebut akan dipraperadilankan.
 
Menariknya, pedaftaran permohonan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jumat (9/8) oleh orang dalam yayasan, yakni Hajjah Suryani selaku Pembina Yayasan Al-Ma’ruf. Hj Suryani melalui kuasa hukumnya John Korasa dan Esera Gulo dkk sebagai pengugat dengan tergugat Kejari Denpasar. 
 
John Korasa menjelaskan, digugatnya Kejari Denpasar karena pihaknya merasa dirugikan. Di mana, kasus dugaan korupsi ini telah membuat nama baik Yayasan Al-Ma'ruf tercoreng. Karena itu, pihaknya meminta Kejari Denpasar untuk menuntaskan kasus tersebut sampai penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
 
"Kami berharap Kejari Denpasar harus legowo untuk meneruskan kasus ini ke tingkat penuntutan di pengadilan karena kejaksaan sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi, seharusnya tidak menerbitkan SKP2," kata John Korasa. 
 
Menurutnya, alasan pihak kejaksaan menghentikan kasus ini di tengah jalan sungguh sangat tidak masuk akal. Padahal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali sudah mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini yang bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti seperti pada kasus korupsi lainnya.
 
"Menurut pendapat saya, sangat tidak benar. Karena kerugian negara sudah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Bali, dan dari hasil audit sudah ditemukan kerugian keuangna negara hingga Rp 200 juta," kata pengacara senior ini.
 
Selain itu,  syarat formal dan materiil yang disyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta Denpasar, sehingga dilakukan P21 dan pelimpahan tahap II pada 6 September 2018. "Sehingga tidak ada alasan kejaksaan menerbitkan SKP2 ini, karena semua sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," katanya. 
 
Lebih anehnya lagi, kata John Korasa, pihaknya pernah bersurat ke kejaksaan untuk mempertanyakan soal SKP2 tersebut. Namun jawaban dari pihak Kejaksaan melalui surat yang ditandatangani oleh Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa justru terasa cemplang, bahwa pihak kejaksaan membenarkan telah menerbitkan SKP2, dengan alasan kerugian keuangan negara tidak lagi dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
 
"Ini alasan yang tidak benar.  Kejadian yang sudah ekspose oleh media ini membuat tercemar nama baik dari Yayasan Al-Ma-ruf sehingga klien saya berkepentingan untuk membersihkan kalau ada yang salah biarlah dihukum biar proses belajar mengajar, orang tua, murid dan guru-guru tidak dibuat bingung oleh pristiwa tersebut," tegasnya. 
 
Masih kata John Korasa, pihaknya meminta kejaksaan untuk tidak bermain-main dengan kasus korupsi. "Klien saya sangat mendukung penindakan tindak pidana korupsi. Bagaimana dengan kejaksaan sebagai panglima pemberantasan kok malah bermain-main dengan kasus korupsi," katanya. 
 
Disinggung soal adanya niat baik tersangka dengan mengembalikan kerugian keuangan negara, John Korasa menyatakan bahwa sesuai Pasal 4 UU Tipikor, dengan tegas mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus  dipidananya pelaku tindak pidana.
 
Seperti diketahui, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Polresta Denpasar sebelumnya diterbitkannya SKP2 oleh Kejari Denpasar yakni H Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Sari alias bu Jero dan H Miftah Aulawi.
 
Penerbitan SKP2 ini oleh kejaksaan juga tidak secara terang-terangan. Pasalnya, kejaksaan menghentikan penuntutan dan mengeluarkan  SKP2 akhir 2018 lalu, namun baru diumumkan ke media pada (27/5/2019) di ujung kepemimpinan Amir Yanto sebagai Kepala Kejati Bali. 
 
"Itu ditangani oleh Kejari Denpasar, kerugian sudah dikembalikan. Kemudian juga lebih banyak digunakan untuk kegiatan yayasan yang lain kalau nggak salah. Bukan untuk perjalanan. Jadi begini, dalam kasus korupsi kita juga jangan sampai biaya yang kita keluarkan lebih besar dari  kerugian, kan gitu," kata Amir Yanto kala itu.
 
Sementara atas praperadilan itu, Kasiintel dan Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan. "Jika sudah kami terima praperadilan itu, kita akan pelajari seperti apa materi itu. Sampai saat ini kami belum terima pemberitahuan itu," tandas pria berambut klimis ini saat ditemui halaman kantor Kejari Denpasar. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Menpora se-ASEAN Kumpul di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pemuda dan Olahraga se Asia Tenggara membahas kemungkinan menggelar event olahraga tingkat dunia yang diselenggarakan masing-masing negara anggota ASEAN di luar SEA Games.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan The Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 atau Pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga se-Asia Tenggara, di The Meru Sanur, 3-5 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.