Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SMKN 3 Sukawati Tidak Diusulkan Jadi SMAN

Bali Tribune/ KOKAR - Aktivitas di SMKN 3 Sukawati
balitribune.co.id | Gianyar - Bupati Gianyar sempat spontan melontarkan bahwa status SMK Negeri 3 Sukawati atau Kokar diusulkan untuk dirubah menjadi SMA Negeri rupanya menimbulkan pro dan kontra. Bahkan kalangan seniman menilai jika Kokar adalah sekolah seni satu-satunya di Gianyar yang memiliki history dan berkontribusi bagi perkembangan seni di Gianyar. syukurnya, Bupati pun memastikan tidak ada usulan agar Kokar diubah.
 
Salah seorang seniman asal Singapadu, Sukawati menyebutkan, jika Kokar ditutup akan melukai dan menghilang histori sekolah yang sudah banyak mencetak seniman muda. Bahkan, kontribusi SMK Negeri 3 Sukawati dalam bidang seni telah diakui, baik di kabupaten maupun di luar Kabupaten Gianyar. Setiap hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Gianyar selalu mengisi pembukaan pawai. Ketika berlangsung PKB selalu berpartisipasi dalam pawai dan penutupan dengan sendratarinya yang selalu memukau.
 
Dinkonfirmasi, terkait perubahan status tersebut, Rabu (8/7), Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan dalam usulan pembangunan dua SMA Negeri untuk mengatasi masalah kekurangan sekolah, tidak ada usulan terkait pemilihan tempat dan lokasi sekolah. Apalagi mengubah status Kokar menjadi SMA Negeri 2 Sukawati. "Tidak ada dalam usulan surat itu, kita meminta di Gianyar ada penambahan 2 SMA Negeri di Sukawati dan di Gianyar setelah itu silakan dari Pemprov untuk melakukan kajian," jelasnya. 
 
Ia mengatakan surat usulan penambahan dua sekolah SMA di Sukawati dan Gianyar telah dikirimkan  ke provinsi dan dipastikan tidak berisi usulan ada perubahan status Kokar. Mengingat kokar satu-satunya sekolah dengan jurusan seni di Gianyar. "Hal itu yang ada di surat yag sudah kirim ke provinsi,  tidak ada perubahan status," ungkapnya. 
 
Sementara terkait apa yang disampaikannya Senin (6/7) lalu, Bupati mahayastra mengatakan agak keseleo dan spontan kepala sekolah yang bilang salah satu SMK di Batubulan  tidak jalan. Sebelumnya, Bupati Gianyar sempat melontarkan bahwa status SMK Negeri 3 Sukawati atau kokar diusulkan untuk dirubah menjadi SMA negeri karena sudah tidak jalan. Hal itu diucapkan saat memberikan keterangan hasil rapat bersama sejumlah kepala sekolah SMA terkait permasalah siswa di Gianyar yang tercecer dan tidak mendapatkan sekolah. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.