Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Arak, Gubernur Minta DPR Perhatikan Potensi Daerah

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Dr. Supratman Andi Agtas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (13/12).

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kunjungan kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Dr. Supratman Andi Agtas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (13/12).

Kedatangan Baleg DPR-RI untuk menyerap aspirasi terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan menghadirkan Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, serta para perajin arak di Pulau Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Badan Legislatif DPR RI yang telah turun langsung menyerap informasi serta aspirasi terkait minuman beralkohol, sehingga regulasi ataupun undang undang yang nantinya dihasilkan dapat membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

Lebih lanjut Gubernur Koster meminta agar di dalam penyusunan RUU ini memperhatikan penguatan sumber daya lokal yang dimiliki masyarakat, mengingat pemanfaatan sumber daya lokal akan memperkuat ekonomi masyarakat di daerahnya, juga akan mengurangi ketergantungan kita pada produk luar.

“Saya minta untuk menjadi masukan bagi anggota Badan Legislatif DPR RI agar benar-benar memperhatikan potensi lokal daerah dalam penyusunan regulasi, dan bukan sebaliknya regulasi yang dibuat justru mematikan dan menjauhkan masyarakat dari sumber daya yang ada di daerahnya,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang getol mempromosikan arak Bali hingga ketingkat Duta Besar ini.

Gubernur Koster mencontohkan terkait keberadaan minuman beralkohol arak yang oleh masyarakat Bali dijadikan sebagai minuman tradisional serta sarana persembahyangan. Jika dilihat dari segi alamnya, di Bali khususnya bagian daerah Karangasem sangat banyak terdapat pohon kelapa, lontar serta pohon enau, yang secara tradisional dari zaman dahulu sudah diolah oleh masyarakat setempat menjadi minuman beralkohol.

“Namun dengan adanya PERPRES Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, dimana minuman khas Bali ini menjadi salah satu yang dilarang dan tidak boleh dikonsumsi, padahal di Desa dengan didukung potensi alam yang ada, masyarakat hidup dari kegiatan ini. Disamping itu sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, kebutuhan minuman beralkohol di Bali itu sangat tinggi dan hampir 70 persen dari kebutuhan tersebut diisi dengan minuman beralkohol import,” jelas Gubernur Koster seraya mengatakan hal ini sangatlah disayangkan mengingat kualitas arak tradisional Kita tidak kalah dengan minuman alkohol dari luar negeri.

Gubernur yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali ini pada kesempatan itu menegaskan pasar ini (minuman beralkohol untuk pariwisata, red) harusnya menjadi kekuatan ekonomi Kita, jangan sampai potensi sumber daya serta pasar yang Kita miliki tidak bisa Kita manfaatkan karena adanya regulasi yang tidak berpihak. “Jadi sekali lagi Saya minta jangan sampai regulasi yang dibuat mematikan sumber daya lokal dan memberi peluang bagi produk import lebih berkembang,” tegas Wayan Koster.

Koster juga menyampaikan karena arak Bali merupakan salah satu produk unggulan daerah, sumber pangan dan sumber kehidupan serta pendapatan masyarakat yang harus dikembangkan dan diberdayakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster dihadapan Ketua dan Anggota Baleg DPR RI menyatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, dimana regulasi ini bertujuan untuk mengatur produk khas Bali dari hulu hingga ke hilir. Disamping itu terbitnya Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman khas Bali sebagai sumber daya ekonomi di dalam meningkatkan kesejahteraan krama Bali.

“Di Bali, arak tidak diproduksi di pabrik ataupun industri besar, tetapi oleh IKM/UMKM bersinergi dengan koperasi, sehingga dengan demikian masyarakat sendiri yang mengelola sumber daya lokal yang dimilikinya dan sekaligus hasilnya dinikmati lagi oleh masyarakat, sehingga kesejahteraan otomatis akan meningkat,” ujarnya Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan.

Sementara ahli farmasi Universitas Udayana, Prof. Gelgel Wirasuta menyampaikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 bukan bertujuan untuk melegalkan peredaran arak di masyarakat secara sembarangan. Lebih dari itu, Pergub terkait Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini dikeluarkan bertujuan untuk mengatur agar peredaran arak di masyarakat lebih terstandarisasi, dan lebih aman untuk dikonsumsi.

“Saya sudah sering turun langsung ke tengah masyarakat dan melakukan penelitian terkait minuman khas Bali (arak, red) ini, dimana minuman yang diproduksi secara tradisional ini tidak kalah rasa serta kualitasnya dengan minuman beralkohol lainnya yang marak di pasaran. Disamping itu arak memilki kekuatan ekonomi yang cukup besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu Saya memohon kepada Baleg DPR-RI agar regulasi terkait minuman beralkohol ini benar benar disusun dengan baik dan melihat kearifan lokal serta potensi daerah yang ada di Indonesia, khususnya Bali, sehingga benar - benar dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” jelas Prof. Gelgel.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif yang juga sebagai Ketua Tim kunjungan kerja, Drs. H.Ibnu Multazam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat berhati - hati di dalam penyusunan regulasi terkait minuman beralkohol ini, agar jangan sampai mematikan sumber daya lokal dan menyuburkan import.

“Adanya masukan dari masyarakat serta stakeholder terkait amat diperlukan dalam penyusunan regulasi ini, sehingga dapat melindungi sumber daya lokal dan kehadiran regulasi ini nantinya dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Ibnu Multazam.

wartawan
RED
Category

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras Landa Nusa Penida, Polisi Atensi Tanah Longsor di Banjar Behu

balitribune.co.id I Semarapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mengakibatkan senderan tembok pekarangan rumah warga roboh dan material batu serta tanah menutup sebagian badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Penyeberangan ke Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas penyebrangan dari Nusa Penida dihentikan sementara, karena situasi cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang, Selasa (24/2/2026). Penundaan keberangkatan kapal dimulai sejak Pukul 08.30 WITA. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Kantor Unit Penyelenggara yang dikeluarkan untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran selama kondisi cuaca tidak kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Nonstop Rendam Kuta, Brimob Evakuasi Puluhan WNA dari Risata Bali Resort

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan turis warga negara asing (WNA) yang menginap di Risata Bali Resort and Spa, kawasan Pantai Jerman, Badung, terpaksa dievakuasi menggunakan perahu karet pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Evakuasi dilakukan akibat banjir yang merendam kawasan tersebut setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Bali selama beberapa hari terakhir. Ketinggian banjir diperkirakan lebih dari 1,2 meter.

Baca Selengkapnya icon click

Kondotel di Cemagi Langgar Aturan Ketinggian Bangunan, Satpol PP Perintahkan Potong

balitribune.co.id I Mangupura - Satpol PP Badung melakukan pemanggilan kedua kepada pihak investor Kondotel di Cemagi, Mengwi, Badung, Selasa (24/2/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP memerintahkan pihak investor memotong ketinggian bangunannya agar sesuai dengan izin PBG.

Kondotel di Cemagi memiliki ketinggian melebihi PBG dengan 4 lantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.