Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Arak, Gubernur Minta DPR Perhatikan Potensi Daerah

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Dr. Supratman Andi Agtas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (13/12).

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kunjungan kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Dr. Supratman Andi Agtas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (13/12).

Kedatangan Baleg DPR-RI untuk menyerap aspirasi terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan menghadirkan Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, serta para perajin arak di Pulau Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Badan Legislatif DPR RI yang telah turun langsung menyerap informasi serta aspirasi terkait minuman beralkohol, sehingga regulasi ataupun undang undang yang nantinya dihasilkan dapat membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

Lebih lanjut Gubernur Koster meminta agar di dalam penyusunan RUU ini memperhatikan penguatan sumber daya lokal yang dimiliki masyarakat, mengingat pemanfaatan sumber daya lokal akan memperkuat ekonomi masyarakat di daerahnya, juga akan mengurangi ketergantungan kita pada produk luar.

“Saya minta untuk menjadi masukan bagi anggota Badan Legislatif DPR RI agar benar-benar memperhatikan potensi lokal daerah dalam penyusunan regulasi, dan bukan sebaliknya regulasi yang dibuat justru mematikan dan menjauhkan masyarakat dari sumber daya yang ada di daerahnya,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang getol mempromosikan arak Bali hingga ketingkat Duta Besar ini.

Gubernur Koster mencontohkan terkait keberadaan minuman beralkohol arak yang oleh masyarakat Bali dijadikan sebagai minuman tradisional serta sarana persembahyangan. Jika dilihat dari segi alamnya, di Bali khususnya bagian daerah Karangasem sangat banyak terdapat pohon kelapa, lontar serta pohon enau, yang secara tradisional dari zaman dahulu sudah diolah oleh masyarakat setempat menjadi minuman beralkohol.

“Namun dengan adanya PERPRES Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, dimana minuman khas Bali ini menjadi salah satu yang dilarang dan tidak boleh dikonsumsi, padahal di Desa dengan didukung potensi alam yang ada, masyarakat hidup dari kegiatan ini. Disamping itu sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, kebutuhan minuman beralkohol di Bali itu sangat tinggi dan hampir 70 persen dari kebutuhan tersebut diisi dengan minuman beralkohol import,” jelas Gubernur Koster seraya mengatakan hal ini sangatlah disayangkan mengingat kualitas arak tradisional Kita tidak kalah dengan minuman alkohol dari luar negeri.

Gubernur yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali ini pada kesempatan itu menegaskan pasar ini (minuman beralkohol untuk pariwisata, red) harusnya menjadi kekuatan ekonomi Kita, jangan sampai potensi sumber daya serta pasar yang Kita miliki tidak bisa Kita manfaatkan karena adanya regulasi yang tidak berpihak. “Jadi sekali lagi Saya minta jangan sampai regulasi yang dibuat mematikan sumber daya lokal dan memberi peluang bagi produk import lebih berkembang,” tegas Wayan Koster.

Koster juga menyampaikan karena arak Bali merupakan salah satu produk unggulan daerah, sumber pangan dan sumber kehidupan serta pendapatan masyarakat yang harus dikembangkan dan diberdayakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster dihadapan Ketua dan Anggota Baleg DPR RI menyatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, dimana regulasi ini bertujuan untuk mengatur produk khas Bali dari hulu hingga ke hilir. Disamping itu terbitnya Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman khas Bali sebagai sumber daya ekonomi di dalam meningkatkan kesejahteraan krama Bali.

“Di Bali, arak tidak diproduksi di pabrik ataupun industri besar, tetapi oleh IKM/UMKM bersinergi dengan koperasi, sehingga dengan demikian masyarakat sendiri yang mengelola sumber daya lokal yang dimilikinya dan sekaligus hasilnya dinikmati lagi oleh masyarakat, sehingga kesejahteraan otomatis akan meningkat,” ujarnya Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan.

Sementara ahli farmasi Universitas Udayana, Prof. Gelgel Wirasuta menyampaikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 bukan bertujuan untuk melegalkan peredaran arak di masyarakat secara sembarangan. Lebih dari itu, Pergub terkait Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini dikeluarkan bertujuan untuk mengatur agar peredaran arak di masyarakat lebih terstandarisasi, dan lebih aman untuk dikonsumsi.

“Saya sudah sering turun langsung ke tengah masyarakat dan melakukan penelitian terkait minuman khas Bali (arak, red) ini, dimana minuman yang diproduksi secara tradisional ini tidak kalah rasa serta kualitasnya dengan minuman beralkohol lainnya yang marak di pasaran. Disamping itu arak memilki kekuatan ekonomi yang cukup besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu Saya memohon kepada Baleg DPR-RI agar regulasi terkait minuman beralkohol ini benar benar disusun dengan baik dan melihat kearifan lokal serta potensi daerah yang ada di Indonesia, khususnya Bali, sehingga benar - benar dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” jelas Prof. Gelgel.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif yang juga sebagai Ketua Tim kunjungan kerja, Drs. H.Ibnu Multazam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat berhati - hati di dalam penyusunan regulasi terkait minuman beralkohol ini, agar jangan sampai mematikan sumber daya lokal dan menyuburkan import.

“Adanya masukan dari masyarakat serta stakeholder terkait amat diperlukan dalam penyusunan regulasi ini, sehingga dapat melindungi sumber daya lokal dan kehadiran regulasi ini nantinya dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Ibnu Multazam.

wartawan
RED
Category

Tanpa Asuransi, Hama Tikus Serang Padi di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tanaman padi yang terserang hama tikus dan menyebabkan kerugian bagi petani, oleh petani belum diasuransikan. Sebelumnya Dinas Pertanian mengajak petani untuk mengasuransikan tanaman padinya, sehingga saat terjadi serangan hama atau penyakit, petani tidak mengalami kerugian yang signifikan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Berantai dalam Seminggu

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah aksi pencurian di wilayah Gianyar yang viral dalam sepekan terakhir langsung dibayar lunas dengan pengungkapan cepat oleh Jajaran Polres Gianyar. Mulai dari Pencurian gambelan di Ubud dan Sukawati, Pencurian mobil di Tegallalang hingga pencurian motor kurir ekspedisi di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Dorong ASN Bali Paham Literasi dan Inklusi Keuangan Pasar Modal

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sektor pasar modal melalui program tematik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayah Provinsi Bali tahun 2025, khususnya akselerasi pemanfaatan produk/layanan industri keuangan pasar modal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dae

Baca Selengkapnya icon click

Masuk 16 Besar Liga 4 Nasional, Perseden Denpasar Buktikan Sepak Bola Bali Eksis

balitribune.co.id | Denpasar - Perseden Denpasar menempati Grup D dalam Official Draw babak 16 besar Liga 4 Nasional setelah memimpin klasemen Grup W di babak 32 besar. Di Grup D, Perseden Denpasar tergabung bersama Persema Malang, Pekanbaru FC, dan Persikoba Kota Batu.

Pekanbaru FC merupakan tim yang dikalahkan Perseden Denpasar di babak 32 besar dan kembali satu grup bersama Perseden Denpasar setelah menjadi runner up di Grup W.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Skill yang Bikin CV Kamu Lebih Menonjol di Mata Rekruter Loker Bali

balitribune.co.id | CV adalah aspek pertama yang membuka kesempatan untuk dipanggil ke tahap seleksi berikutnya. Namun, karena banyaknya pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan serupa, skill atau keterampilan yang kamu tampilkan bisa menjadi faktor pembeda utama.  Sebab, dewasa ini memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan posisi yang ditawarkan acap dianggap lebih menarik.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Tinjau Proses Pemilahan Sampah Anorganik Menjadi RDF

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra meninjau pelaksanaan pemilahan sampah anorganik menjadi RDF bertempat di TOSS Center Karangdadi Kusamba, Senin (5/5). Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang, dan Direktur PT Cahaya Terang Bumi Lestari (CTBL) Putu Ivan Yunatana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.