Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Penahanan Pengusaha Buleleng Aliang, Kajari, Kasipidum dan Jaksa Peneliti Berbeda Pendapat

Bali Tribune / Kuasa Hukum Hadi Wijaya atau Aliang, I Wayan Mudita SH.
balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menahan pengusaha ternama Buleleng Hady Wijaya alias Aliang (74) oleh Kejaksaan Negeri Kejari (Badung) semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan kasus tersebut. Disebutkan, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Badung dan Jaksa Peneliti soal penahanan Aliang. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Aliang, I Wayan Mudita SH di Singaraja, Jumat (21/7).
 
“Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara jaksa peniliti, Kasipidum dan Kajari tentang kelayakan penahanan klien kami terutama dari sisi kesehatan dan kemanusiaan. Jaksa peneliti dan Kasipidum memberikan rekomendasi agar tidak dilakukan penahanan. Karena dia (Aliang) dalam kondisi sakit. Namun Kajari berpendapat beda harus ditahan,” ungkap Mudita.
 
Dalam konteks ini, kata Mudita, Kajari Badung mengabaikan dua hal yakni soal kondisi kesehatan kliennya yang tengah sakit dengan membawa bukti catatan medis dari dokter dan klinik kesehetan. Tidak hanya itu, Kajari juga tutup mata atas proses sebelumnya oleh Polres Badung yang membantarkan penahanan kliennya karena sakit tersebut.
 
“Kajari Badung sangat tidak manusiawi karena jelas kliennya sudah uzur dan dalam kondisi sakit ada kanker kelenjar getah bening dan tiroid dipaksakan untuk ditahan. Kajari jelas tendenius karena  mengabaikan sisi kemanusiaannya,” imbuh Mudita.
 
Belum lagi soal subsatansi kasus, menurut Mudita dugaan rekayasa sangat kental dalam perjalanan kasus yang dilaporkan oleh rekan bisnis kliennya bernama Siska di Polres Badung. Dalam materi perkara ada keanehan selain soal lokus tempat kejadian, barang yang tertera dikwitansi yang dijadikan pelaporan berupa konsinyasi. “Namanya konsinyasi barang itu dititipkan di Singaraja dan kenapa kemudian dilaporkan di Polres Badung, ini kan sudah tidak nyambung. Mestinya yang memiliki kewenangan adalah Polres Buleleng,” ujarnya.
 
Substansi kasus yang sama sudah pernah dilaporkan di Polres Buleleng. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Anehnya hingga 3 tahun kasus tersebut jalan ditempat sehingga kuasa hukum Aliang, saat itu I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak jelas.
 
“Kembali ke materi perkara, dalam bukti kwitansi klien kami dititipkan hanya berupa semen dan itupun sudah dibayar. Sementara yang dijadikan bukti laporan oleh pelapor adalah semen dan warmes. Soal ini nanti akan kita uji dipersidangan nanti,” ujarnya.
 
Sementara itu saat penanganan di Polres Badung, selaku kuasa hukum Mudita mengaku telah melakukan upaya penangguhan penahanan setelah penyidik Polres Badung mengaku memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. ”Yang jelas kita akan minta ke pengadilan untuk upaya penangguhan setelah kasus ini ke pengadilan. Di Pengadilan kita akan mencari keadilan,” katanya.
 
Sebelumnya Kajari Badung memilih berbeda pendapat dengan anak buahnya soal penahanan Aliang yang dilaporkan oleh  rekan bisnisnya.Ia ditahan Kamis (20/07/2023) yang disebut oleh kuasa hukumnya penuh kejanggalan. Pasalnya ia tuduh menggelapkan uang sebesar Rp 41 juta dan bukan termasuk dalam kategori kasus pidana melainkan murni perdata.
Disebutkan, kasus tersebut dilaporkan bukan oleh orang yang disebut korban. Pelapor dugaan penggelapan atas nama Siska. Hanya saja ada saksi korban atas nama Yeni menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta atas jual beli semen.
 
“Jual beli semen itu terjadi di Seririt-Buleleng jadi dari azas hukum acara pidananya kasus ini dipaksakan diterima sebagai laporan polisi di Polres Badung,” terangnya.
 
Begitu juga dalam proses penyerahan berkas sempat terjadi beberapa kali penundaan dan kemudian dinyatakan P21 penyerahan barang buki dan tersangka ke Kejaksaan.Dan kemudian,kliennya tetap ditahan padahal telah mengajukan berbagai argument agar kliennya dapat mengikuti proses hukum dari luar tahanan.”Klien kami koopratif, apalagi tidak ditemukan dua alat bukti permulaan yang menyatakan  pebuatan itu pidana sama sekali tidak ada.Ini tidak professional dan perkara pesanan. Dari logika hukum perkara ini tidak masuk (ranah pidana),ngaco dan dipaksakan,” tandsnya.
wartawan
CHA
Category

Membawa Usada Bali ke Dunia, Ida Rsi Putra Manuaba Buka AROGYA EXPO 2026 di India

balitribune.co.id | Jakarta - Tokoh spiritual dan budaya Bali, Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana), secara resmi membuka AROGYA EXPO & International AYUSH Conclave 2026 yang berlangsung pada 8–12 Januari 2026 di Chennai, India.

Forum internasional ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat posisi pengobatan tradisional serta pendekatan Holistic Health and Wellness dalam sistem kesehatan global.

Baca Selengkapnya icon click

Tonjolkan Identitas Daerah, Rumah Jabatan Bupati Akan Dibangun dengan Arsitektur Tradisional Khas Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli tahun ini akan melakukan reboulding bangunan rumah jabatan Bupati yang beralamat di Jalan Lettu Kanten Bangli. Bangunan rumah jabatan Bupati akan dirancangmenggunakan unsur asitektur tradisional Bali, khas Bangli. Diplot anggaran sekitar 30 miliar untuk pembangunan rumah jabatan yang lokasinya tepat di sebelah utara alun-alun Bangli ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Lantik Direktur dan Komisaris PT Karangasem Sejahtera (Perseroda)

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata secara resmi melantik Direktur dan Komisaris PT Karangasem Sejahtera (Perseroda) dalam acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan yang berlangsung pada Jumat (9/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Motor Baru di 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Promo Fantastis

balitribune.co.id | Denpasar – Mengawali tahun 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh dealer resmi sepeda motor Honda menghadirkan penawaran istimewa bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda baru. Promo bertajuk “Januari Jadi Baru, Upgrade Dirimu dengan Motor Baru” ini dapat dinikmati melalui Virtual Exhibition yang berlangsung pada 7–31 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali: Berboncengan Lebih dari Dua Orang Risiko Tinggi Kecelakaan, Yuk Pahami Bahayanya

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. Menyikapi masih ditemukannya praktik berboncengan sepeda motor dengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali kembali mengingatkan masyarakat akan risiko keselamatan dan aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.