Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal RTRW Bali, Begini Pandangan Fraksi Golkar DPRD Bali

Bali Tribune / Ni Luh Putu Yuli Artini
balitribune.co.id | Denpasar - Apakah revisi RTRWP Bali sudah sangat mendesak untuk dilakukan ? Demikian ungkapan dari Fraksi Golkar mengawali pandangan umum Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, pada sidang Paripurna ke-16 di Renon, Denpasar.
 
Dtegaskannya, bahwa Perda RTRWP Bali merupakan aspek strategis dari kelangsungan pembangunan Bali, maka pembahasan, kajian harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan komprehensif dengan melibatkan komponen masyarakat. 
Oleh karena itu Fraksi Golkar menyarankan hal prinsip yang menjadi dasar adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,  RPJMD Provinsi Bali, para ahli dan tokoh masyarakat. 
 
"Kami berharap perda ini mampu menjadi solusi dua kepentingan yang saling berhadapan yaitu terbatasnya sumber daya dan semakin tidak terbatasnya kebutuhan ataupun pemanfaatan," demikian dibacakan Ni Luh Putu Yuli Artini, mewakili Fraksi Golkar di depan sidang Paripurna secara offline dan virtual untuk seluruh anggota Fraksi.
 
Dilanjutkannya, berkenaan dengan aspirasi masyarakat Intaran menyangkut penolakan pembangunan LNG di Sidakarya. Pihaknya meminta pemerintah di bawah kepemimpinan I Wayan Koster agar segera dicarikan penyelesaian yang terbaik.
Begitu juga berkaitan dengan simpangsiurnya Bandara di Kabupaten Buleleng antara Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Gerokgak, Fraksi Partai Golkar mengusulkan keduanya ditetapkan dalam Perda RTRWP, selanjutnya tentang  keputusan penetapan lokasi sesuai dengan kewenangannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah  pusat. 
 
Dalam dokumen Penataan Ruang, selain Perencanaan Ruang, memuat juga Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang ini ada konsep punishment and reward yang dikenal sebagai Insentif dan Disinsentif. 
 
"Pertanyaannya, mengapa soal insentif dan disinsentif dalam dokumen penataan ruang tersebut dalam prakteknya tidak pernah dilaksanakan dengan baik?" Sebutnya yang meminta penjelasan Gubernur nantinya.
wartawan
JRO
Category

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.