Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Pemahaman Gratifikasi kepada ASN

Bali Tribune/ SOSIALISASI - KPK sosialisasikan pemahaman Gratifikasi kepada ASN Pemkab Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Serangkaian Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti-Korupsi, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Tabanan, 23-25 Agustus 2019, KPK juga menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.
 
Sosialisasi diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), para camat, kepala desa se-Kabupaten Tabanan, serta unsure terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Tabanan ini dihadiri oleh Sekkab Tabanan I Gede Susila, Inspektur Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan, Penasehat KPK Pak Sani, dan narasumber dari Tim Gratifikasi KPK RI, Anjar dan Nawang.
 
Menurut Pak Sani selaku Penasehat KPK, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdapat dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Untuk yang wajib lapor itu seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” katanya.
 
Selain itu, dibolehkannya batasan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara Negara. Seperti contoh, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp 200 ribu. Sementara jika untuk memberi cinderamata pada pisah Sambut Pejabat Daerah atau Kepala Dinas boleh saja, dengan catatan maksimal per orang batasan pemberiaannya Rp 300 ribu.
 
Menurutnya, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka si penerima diduga memiliki niat menerima gratifikasi. Ini akan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Sekkab Tabanan menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting diikuti. Peserta harus mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Menurutnya, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tersangka Pembunuh Selingkuhan Istri Diserahkan ke Kejari Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Marno (55) asal  Lumayang, Jawa Timur , pelaku pembunuhan terhadap Agus Susanto (57) asal Boyolali di Jalan Raya Semabaung, Tegallinggah, Bedulu  ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Oleh Penyidik Polres Gianyar, Tersangka, berkas perkara dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum, Senin (23/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bhayangkara Dewata Polda Bali Sabet Juara III di Spensaka Competition II 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Tim Basket Bhayangkara Dewata Polda Bali Raih Juara III di kejuaraan Spensaka Competition II tahun, pada minggu (22/6/2025).

AKBP Nyoman Wibawa S.Psi., M.Psi selaku Manager Tim menyampaikan kami membawa perwakilan 12 orang personil gabungan Polda Bali, Sat Brimob dan Polres jajaran berhasil meraih juara III dalam Turnamen Basket Spensaka Competition 2 Tahun 2025 kategori Umum Putra.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntut Keadilan, Keluarga Komang Alam Datangi Polres Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Sekitar 20 orang dari keluarga Komang Alam Sutawan (37), korban pembunuhan di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, mendatangi Mapolres Bangli pada Sabtu (21/6/2025). Maksud dan tujuan keluarga Komang Alam datangi Mapolres Bangli untuk menanyakan penanganan dan perkembangan kasus dengan tersangka I Wayan Luwes.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) cetak prestasi membanggakan di dunia balap Internasional pada ajang Honda Thailand Talent Cup (TTC) dan Redbull MotoGP Rookies Cup (RBRC). Bintang Pranata Sukma, tampil impresif dengan meraih podium perdananya pada balapan pertama ajang TTC 2025, di Chang International Circuit, Buriram, Thailand.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Kepahlawanan dan Identitas Leluhur, Drama Gong Badung Angkat Lakon “Kadga Maya” di PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung kembali menunjukkan konsistensinya dalam pelestarian seni pertunjukan tradisional Bali melalui partisipasinya dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII tahun 2025. Dalam kategori Drama Gong Tradisi, duta seni dari Badung menampilkan lakon berjudul “Kadga Maya”, yang dipentaskan oleh Sekaa Drama Gong Sentananing Samudra dari Sanggar Seni Harsa Wirasana, Bnajar Jabejero, Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.