Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Pemahaman Gratifikasi kepada ASN

Bali Tribune/ SOSIALISASI - KPK sosialisasikan pemahaman Gratifikasi kepada ASN Pemkab Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Serangkaian Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti-Korupsi, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Tabanan, 23-25 Agustus 2019, KPK juga menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.
 
Sosialisasi diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), para camat, kepala desa se-Kabupaten Tabanan, serta unsure terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Tabanan ini dihadiri oleh Sekkab Tabanan I Gede Susila, Inspektur Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan, Penasehat KPK Pak Sani, dan narasumber dari Tim Gratifikasi KPK RI, Anjar dan Nawang.
 
Menurut Pak Sani selaku Penasehat KPK, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdapat dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Untuk yang wajib lapor itu seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” katanya.
 
Selain itu, dibolehkannya batasan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara Negara. Seperti contoh, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp 200 ribu. Sementara jika untuk memberi cinderamata pada pisah Sambut Pejabat Daerah atau Kepala Dinas boleh saja, dengan catatan maksimal per orang batasan pemberiaannya Rp 300 ribu.
 
Menurutnya, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka si penerima diduga memiliki niat menerima gratifikasi. Ini akan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Sekkab Tabanan menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting diikuti. Peserta harus mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Menurutnya, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Jenazah Kadek Oka Diduga masih Berada di Lambung Kapal KMP Turu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana duka menyelimuti kediaman I Kadek Oka, sopir truk asal Dusun Nesa, Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang hingga kini belum ditemukan usai kecelakaan laut yang menimpa KMP Turu Pratama Jaya di Selat Bali pada Kamis (3/7) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Air Sungai Meluap, Sejumlah Wilayah Kebanjiran

balitribune.co.id | Negara - Hujan yang terjadi lebih dari tiga jam sejak Minggu (6/7) siang mengakibatkan peningkatan debit air dari hulu di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Jembrana. Seperti pada DAS Tukad Ijogading yang mengalami peningkatan debit air secara drastis. Air sungai yang membelah Kota Negara menjadi dua kecamatan ini meluap dan menggenangi sejumlah wilayah di sekitar aliran sungai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang Terjang Seraya, Ibu dan Anak Tewas Terseret Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir bandang yang menerjang secara tiba-tiba di wilayah Desa Seraya, menelan dua korban jiwa. Dua orang warga Banjar Dinas Gambang, Desa Seraya, Ni Luh Sutriadnyani bersama anaknya I Wayan Eka terseret banjir bandang saat melintas di jalan yang dilintasi aliran Sungai Pangkung Pipitan, di dusun setempat pada Minggu (6/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Purnawirawan Polri Diminta Lanjutkan Pengabdian di Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Para purnawirawan Polri diminta untuk tetap melanjutkan tugas pengabdiannya di masyarakat. Permintaan ini disampaikan langsung Ketua Persatuan Purnawirawan (PP) Polri daerah Bali, Brigjen Pol (Purn) Nyoman Gede Suweta pada acara syukuran HUT ke XXVI PP Polri di Gedung Presisi Mapolda Bali, Jumat (4/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tegakkan Aturan, DPRD Bali Apresiasi Langkah Tegas Tim Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Terpadu dalam menindak pelanggaran bangunan akomodasi di kawasan Pantai Bingin dan hotel Step Up yang melebihi batas ketinggian.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Ular Piton Muncul di Danau Buyan

balitribune.co.id | Singaraja - Fenomena kemunculan ular jenis piton di Desa Pancasari  Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, meresahkan warga setempat. Dalam dua minggu belakangan ular-ular berukuran besar itu muncul tidak biasa dan sering terlihat melata di sekitar Danau Buyan. Warga melaporkan ular tersebut merayap di sekitar ladang, warung, bahkan jaring ikan di danau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.