Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Spesialis Maling Tabung Gas 7 TKP Dibekuk

Bali Tribune/Tersangka Muhammad Fajar Purnomo.

balitribune.co.id | Denpasar  - Berakhir sudah petualangan Muhammad Fajar Purnomo (33) di dunia kejahatan. Spesialis maling tabung gas di 7 lokasi di wilayah Denpasar yang viral di media sosial telah dibekuk anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) di tempat kosnya di Jalan Pulau Yoni Gang Pura Denpasar, Senin (27/9/2021).
 
Penangkapan tersangka berkat laporan seorang korban, Gede Agus Mureyana (39) yang mengaku kehilangan dua buah tabung gas berukuran 3 kg di toko Radit Jalan Pulau Bungin Gang IX No.12 Pedungan, Densel. 
 
Dalam laporannya, pada hari Senin (21/9) pukul 12.00 wita telah terjadi pencurian di toko miliknya. Pelaku sempat dikejar oleh ayahnya saat pelaku hendak melarikan diri. Saat itu ayah pelapor berusaha menarik sepeda motor milik pelaku namun ayah pelapor terseret sehingga mengalami luka robek pada bagian telapak kaki sedangkan pelaku berhasil kabur. "Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Densel," ungkap Kapolsek Densel, AKP Gede Sudyatmaja, didampingi Kanit Reskrimnya AKP Hadi Mastika KP.
 
Berawal dari laporan korban serta maraknya viral di medsos terkait aksi pencurian tabung gas ukuran 3 kg, polisi langsung melaksanakan penyelidikan yang diawali dengan olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan korban beserta saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku mengendarai honda supra X warna hitam dengan postur tubuh gempal dan menggunakan baju warna hijau stabillo. Hasilnya, pada hari Senin (27/9/2021) saat melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tinggal di Jalan Babakan Sari. Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata pelaku sudah pindah kos tiga bulan yang lalu. 
 
Polisi kembali melakukan penyelidikan dan dapat meringkus pelaku di tempat kosnya di Jalan Pulau Yoni Gang Pura (kos kosan paling ujung) Pedungan Densel. Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 7 TKP berbeda di wilayah Denpasar.
wartawan
RAY
Category

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.