Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Staf Presiden Doa Bersama Warga Sumberklampok

BERJAGA – Tampak dua personel Satuan Brimob Polda Bali berjaga-jaga di jalan sementara sejumlah warga Sumberklampok menggelar doa bersama dihadiri Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Usep Setiawan, Jumat (23/11).

BALI TRIBUNE -  Warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak tiada henti menyuarakan perjuangan memohon hak atas tanah yang mereka tempati. Untuk memuluskan rencana tersebut, Jumat (23/11) ratusan warga desa di ujung barat Kabupaten Buleleng itu kembali menggelar doa bersama, di Balai Banjar Adat Sumberbatok, Desa Sumberklampok. Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan itu di antaranya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Usep Setiawan, Sekretaris Jendral (Sekjen) Nasional Konsorsium Pembaharuan Agaria (KPA) Dewi Kartika, Koordinator KPA wilayah Bali ,Ni Made Indrawati, SH.,Dewan Nasional KPA,I Gusti Komang Ngurah Kariyadi, SH dan aparat Muspika Kecamatan Gerokgak serta Perbekel Desa Sumberklampok,I Wayan Sawitra Yasa.  Usai doa bersama  mereka menggelar diskusi menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.86/2018 tentang Reforma Agraria. Menariknya, pengamanan yang dilakukan aparat Polres Buleleng cukup signifikan dengan menerjunkan personel lengkap untuk melakukan antisipasi. Dalam penjelasannya, Usep Setiawan mengatakan penyelesaian konflik agraria selama ini  terkesan lambat karena belum ada lembaga khusus untuk menyelesaikannya. Salah satu strategi untuk menyelesaikan dalam bentuk program reforma agraria. Untuk mempercepat proses penyelesaian, menurut Usep, Kantor Presiden mendorong untuk menyelesaikan konflik agraria berada di luar jalur pengadilan. ”Yang diuatamakan mencari jalan keluar melalui musyawarah dan mufakat antara pihak terkait sehingga penyelesaiannya zero some game, tidak ada yang kalah dan menang,” ujarnya. Terkait konflik pertanahan di Desa Sumberklampok dan Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Usep mengungkapkan masih berkutat di status tanah. Satu pihak menyebut berstatus tanah bekas HGU PT.Margarana dikatagorikan tanah negara. ”Tanah negara bekas HGU yang tidak diperpanjang memang menjadi objek reforma agraria,” imbuhnya. Sementara di sisi lain, menurut Usep, Pemprov Bali mengklaim tanah tersebut bagian dari aset mereka.”Kalau memang aset tentu dibuktikan dan bisa juga  menjadi objek reforma agraria melalui pelepasan aset dan diredisribusi kepada petani. Nah, tentu yang harus dicari adalah penyamaan persepsi atas status tanah di Desa Sumberklampok,” terangnya. Adanya dualisme persepsi status tanah, Usep mendorong agar Gubernur Wayan Koster melepas status aset itu agar menjadi tanah negara. ”Nah, tanah negara tersebut bisa diredistribusi menjadi tanah objek reforma agraria,” katanya.  Soal Perpres No.86/2018 tentang Reforma Agraria, pihaknya di KSP mendorong gubernur membentuk gugus tugas di provinsi, yang ketuanya langsung dipegang gubernur. Di tingkat pusat ketua gugus tugas dijabat Menteri Agaria dan Tata Ruang Kepala BPN. Sementara Sekjen KPA Nasional, Dewi Kartika mengatakan, kalau saja pemerintah bermaksud menyelesaikan konflik agraria di Desa Sumberklampok, tinggal mengacu dengan janji Presiden Jokowi soal Reforma Agraria seluas 9 juta hektare. Dan konflik yang tercepat bisa diselesaikan adalah di Desa Sumberklampok. ”Kenapa harus ada percepatan? Karena Presiden Jokowi pada tanggal 24 September 2018 baru saja menandatangani  Perpres No.86/2018, dan objek reforma agraria yakni tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya. Sumberklampok salah satunya telah dikuasai secara turun temurun oleh warga setempat,” jelasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Desa Bongkasa Pertiwi Terapkan Pengawasan Pemilahan Sampah Secara Digital

balitribune.co.id I Mangupura - Berbagai upaya dilakukan pemerintah desa untuk menumbuhkan kesadaran warganya memilah sampah organik dan anorganik. Seperti gebrakan yang dilakukan Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi Kabupaten Badung membuat inovasi pengawasan pemilahan sampah secara digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Kuasai Lahan 80 Hektar, Pansus TRAP Minta BPN Evaluasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pansus Tata Ruang Perizinan dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong Gubernur Bali mempertimbangkan perlunya membentuk Satuan Tugas Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Satgas TRAP) Provinsi Bali untuk agenda pemuliaan alam, manusia dan kebudayaan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Alot, DPRD Buleleng bakal Panggil Pelaku UMKM

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama pihak Eksekutif. Salah satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan adalah rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rapat kerja bersama jajaran eksekutif digelar, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Buleleng Selidiki Kasus Kematian Akibat Dengue Shock Syndrome di Banyuning

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melaporkan adanya kasus kematian akibat Dengue Shock Syndrome (DSS) yang terjadi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun 10 bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar DPRD Badung Dukung Penanganan Sampah, Klarifikasi Pernyataan Sikap Anggotanya Terkait Pembuangan Kompos di Penarungan

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menegaskan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani persoalan sampah, termasuk kebijakan darurat jangka pendek yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.