Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Status Bank Pasar akan Menjadi Perseroda

I Made Astawa
I Made Astawa

BALI TRIBUNE - BPR Bank Pasar Bangli yang kini berstatus perusahaan daerah (PD), dalam waktu dengan akan berganti status menjadi Perseroda atau setara dengan Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut diungkapkan Direktur PD BPR Bank Pasar Bangli, I Made Astawa, Minggu (8/7). Made Astawa menjelaskan, perubahan status tersebut mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraguran Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kemduian sesuai dengan intruksi dari Kementrian Dalam Negeri. “Diisyaratkan adanya perubahan status dari PD menjadi Perseroda. Lanjutnya, Bank Pasar yang merupakan badan usaha yang tujuan untuk profit oriented diarahkan menjadi Perseroda. “Badan keuangan tentunya mencari keuntungan, maka usaha yang mengejar profit oriented diarahkan ke Perseroda. Sedangkan badan usaha yang lebih pada pelayanan merupakan perusahaan umum daerah (Perumda), salah satunya PDAM,” jelasnya.  Disinggung terkiat  keuntungan bila Bank Pasar dari PD menjadi Perseroda, Made Astawa mengatakan keuntungan yakni salah satunya pada permodalan. Seperti diketahui untuk PD Bank Pasar seluruh permodalan dari pemerintah. Bila nantinya sudah berbentuk Perseroda maka bisa masuk modal dari luar. "Untuk PT minimal ada 2 pemegang saham. Jika sudah berbentuk Perseroda maka diperbolehkan pemodal lain masuk, dan ada saham yang ditanam di Bank Pasar," jelasnya.   Kata Made Astawa, bila ada dua pemegang saham, jelas pemegang saham tertinggi Pemkab Bangli.  “Persentasenya 95 persne banding 5 persen, bila pegang saham lebih dari dua, maka persentase berbeda, dan pemerintah tetap sebagai pemegang saham tertinggi,” ujarnya seraya mengatakan dengan perubahan status, askes permodalan lebih cepat dan dinamis. Kemudian untuk permodalan tidak hanya menunggu dari APBD. “Modal yang diajukan belum tentu terpenuhi semua dari APBD, Karena pemerintah memiliki banyak program,” terangnya.  Dikatakan, bila dalam perjalanan dibutuhkan tambahan modal lagi, tidak menutup kemungkiman dibuka lagi kesempatan bagi pemodal untuk masuk. Selain itu sistem pengelolaan Bank Pasar akan lebih profesional.  Made Astawa menambahkan, untuk perubahan status masih menunggu adanya penetapan peraturan daerah. "Kami masih menunggu perbup, perkiraan dalam waktu setahun, bisa terjadi peralihan status dari PD ke Perseroda,” tutupnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.