Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suami Bunuh Istri Hamil Divonis 13 Tahun Penjara

Bali Tribune / VONIS - Putu Ardika (41) setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja dengan hukuman 13 tahun penjara.

balitribune.co.id | Singaraja - Suami Bunuh Istri Hamil Divonis 13 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Putu Ardika (41) dengan hukuman 13 tahun penjara. Hukuman yang diterima pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Luh Suteni (40), yang dalam kondisi hamil delapan bulan divonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 15 tahun yang diajukan JPU.

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dengan ketua I Made Bagiarta, dengan anggota Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (10/4) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.

Oleh Majelis Hakim terdakawa Putu Ardika dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti diatur pada Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Menurut Majelis Hakim, terdakwa tak terbukti melakukan pembunuhan berencana karena peristiwa itu terjadi seketika.

Menurut Majelis Hakim terdakwa Putu Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP seperti dalam dakwaan subsidair JPU. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Bagiarta.

Selain itu Hakim Bagiarta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."Dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.

Sementara hal yang memberatkan p1erbuatan terdakwa Putu Ardika, dianggap sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan istrinya sendiri. Sedang yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan tersebut terdakwa Putu Ardika langsung menyatakan menerima. Ia juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim. "Saya terima putusannya, Yang Mulia. Saya mohon maaf pada masyarakat umum, negara juga atas kesalahan yang saya lakukan," ujarnya.

Hal yang sama juga dinyatakan JPU Gusti Putu Karmawan yang tidak mengajukan upaya banding.

Untuk diketahui, terdakwa Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Luh Suteni, 40, yang dalam kondisi hamil delapan bulan, pada 28 Oktober 2022 dini hari lalu di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebelum kejadian itu, hubungan rumah tanggga keduanya sering terjadi cekcok.

"Selama ini, terdakwa dari dahulu mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespon apa yang dikatakan dan ditanyakan. Terdakwa tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga merasa gelisah," beber JPU Gusti Karmawan.

Puncaknya, terdakwa Putu Ardika yang sedang terjaga pada dini hari itu, emosi saat melihat istrinya tidur. Ia lalu mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher korban sampai lemas. Selanjutnya, ia mengambil alu (alat penumbuk padi) dan memukul wajah korban 3 kali dengan alu tersebut hingga korban bersimbah darah.

Tak hanya itu terdakwa Putu Ardika kembali ke gudang dan mengambil sebilah golok dan menggorok leher istrinya yang sedang mengandung janin laki-laki berusia 36 minggu dan dinyatakan meninggal dunia.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa, golok tersebut terdakwa tinggalkan di atas kasur kemudian terdakwa menuju rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

wartawan
CHA
Category

Modal Jadi Tantangan Bisnis Dekorasi Pernikahan, Dehana Decoration Manfaatkan KUR BRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bisnis dekorasi pernikahan memiliki karakter berbeda dengan usaha perdagangan biasa. Pelaku usaha harus menyiapkan properti, tenaga kerja dan bahan sebelum pekerjaan digelar, sementara modal yang dikeluarkan baru kembali setelah dekorasi digunakan dalam sejumlah pesanan.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Toko ATK di Pejeng, Raka Temukan Sumber Penghasilan Tambahan Lewat Agen BRILink

balitribune.co.id | Gianyar - Sebuah toko alat tulis di kawasan Pejeng, Gianyar, tidak hanya menjadi tempat warga membeli kebutuhan sekolah dan perlengkapan sehari-hari. Selama hampir satu dekade, Toko Aneka Tulis juga menjadi tempat masyarakat melakukan berbagai transaksi keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Biadab! Hanya Karena Setoran, Bos Tega Bakar Sopir 

balitribune.co.id | Amlapura - Nasib tragis menimpa I Gede Slamet (20), seorang sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (39), asal Kecamatan Rendang, pada Jumat (18/9/2026) siang. 

Baca Selengkapnya icon click

Koster Bagikan Nasi Jinggo di SMPN 13 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 13 Denpasar pada Jumat (18/9/2026). Kedatangan orang nomor satu di Bali dan Denpasar ini disambut antusias oleh seluruh siswa, guru, dan jajaran sekolah lewat beragam kreativitas seni dan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.