Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Subali Sugriwa Juara Voli Bupati Cup 2018

Tim Voli Subali Sugriwa jawara Kejuaraan Bola Voli Bupati Cup Tahun 2018 yang berakhir Senin malam lalu.

BALI TRIBUNE - Tim bola voli Subali Sugriwa dari Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida   keluar sebagai  juara Kejuaraan Bola Voli Bupati Cup 2018 setelah menumbangkan Porbaja Dusun Bajing, Kecamatan Klungkung dengan skor 3-1 (20-25, 25-21, 25-22, 25-9), Senin (26/11) malam. Pantauan di lapangan, Subali Sugriwa dan Porbaja saling berbalas poin dari set pertama hingga set ketiga. Namun pada set keempat, tim Porbaja kehilangan ritme permainannya akibat ditinggal salah seorang pemain utamnya yakni Ida Bagus Made Lesmana. Pemain berusia 22 tahun dan bertugas di Papua ini harus meninggalkan timnya karena harus segera mengejar pesawat untuk segera berangkat menuju Papua. Akibatnya, pada akhir set kelima Porbaja mesti tertunduk lesu setelah kalah dengan skor 9-25. Dengan hasil itu Tim Subali Sugriwa berada pada puncak juara, diikuti Porbaja pada posisi kedua. Sementara itu peringkat ketiga diperoleh Boston dari Desa Tojan Kecamatan Klungkung setelah mengalahkan Topan asal Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan dengan skor 25-19, 22-25, 25-17,11-25 dan 14-16. Para pemenang ini mendapatkan hadiah berupa uang dan piala. Sementara itu Bupati Suwirta dalam sambutannya mengatakan, dari hasil lomba ini akan terseleksi pemain terbaik untuk mewakili Klungkung di ajang Porprov Bali 2019. Pemkab klungkung melalui KONI saat ini tengah mengupayakan membawa juara Liga untuk melakukan pertandingan eksibisi di Kabupaten Klungkung. Bupati Suwirta juga mendorong desa-desa di Kabupaten Klungkung yang memiliki lapangan voli untuk terus melatih dan membina bibit-bibit pemain di desa, sehingga bisa diikutsertakan dalam kejuaraan semacam ini ke depannya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.