Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Bantah Dakwaan, Minta Keringanan

Bali Tribune/MANTAN WAKIL - Sidang kasus dugaan penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (53), berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/12).
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (53), berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/12). Kali ini, politisi senior Golkar itu diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang merugikan PT Maspion Group senilai Rp 150 Miliar tersebut.
 
Saat diperiksa sejak pukul 15.30 Wita hingga pukul 17.30 Wita, Sudikerta mencoba membela diri dengan mengatakan bahwa dalam perkara ini dirinya hanya mengikuti arahan dari Tim Maspion yaitu Henry Kaunang dkk. Bahkan dia menyebut dari awal pertemuan semuanya diatur oleh Henry Kaunang. 
 
“Jadi dari awal pertemuan, pembuatan PT, transaksi serta pembatalan-pembatalan semuanya disetting Henry Kaunang. Kami hanya menjalankan saja,” ungkapnya di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.
 
Dalam ketarangannya, politis asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini juga membantah keterangan dalam dakwaan JPU. Salah satunya terkait pertemuan di BPN Badung untuk membahas tanah di Pantai Balangan yang akan dibeli PT Maspion. “Saya memang pernah melakukan pertemuan di BPN tapi bukan membahas tanah puri tersebut. Saya waktu itu membahas asset-aset Pemkab Badung,” ujarnya.
 
Sudikerta juga membantah terkait pembelian Ruko yang dijadikan kantor pengacara Togar Situmorang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur yang kini disita. Dia mengatakan jika kantor tersebut dibeli menggunakan uangnya sendiri setelah menjual asset lainnya. “Tidak benar saya pakai uang dari Maspion untuk beli kantor itu,” ujarnya. 
 
Pengakuannya itu pun langsung ditantang oleh JPU Eddy Arta Wijaya. “Kalau memang anda bisa membuktikan bukan menggunakan uang hasil tindak pidana ini, kami akan kembalikan,” ujar Eddy dengan nada tinggi.
 
Hakim anggota Heriyanti juga sempat mempertanyakan penggunaan uang Rp 149 miliar yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang. Sudikerta menjelaskan jika uang tersebut digunakan untukmembayar kewajiban-kewajiban yang ada. Heriyanti lalu menanyakan kapasitas Sudikerta dalam PT Pecatu Bangun Gemilang sehingga bisa membagikan uang tersebut. “Saya sudah minta ijin ke direksi untuk mengambil uang tersebut untuk membayar kewajiban PT dan diijinkan,” tegasnya.
 
Meski sudah membela diri,  Sudikerta pada akhirnya tetap memelas minta keringanan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim. "Saya punya istri dan anak tiga. Saya adalah tulang punggung keluarga. Untuk itu saya minta keringanan kepada jaksa dan majelis hakim,” ujarnya. 
 
Selain itu, Sudikerta juga mengaku menyesal karena telah menjalin hubungan bisnis dengan Alim Markus. “Saya menyesal dan bersalah telah melakukan transaksi ini. Kalau tahu akhirnya seperti ini saya tidak akan melakukan transaksi tanah ini,” ujarnya.
 
Majelis hakim sempat menanyakan terkait pengembalian kerugian dari Alim Markus yang mencapai Rp 149 miliar lebih. Sudikerta mengatakan belum pernah mengembalikan uang tersebut ke Alim Markus. Namun ia mengaku sudah sempat mencari solusi salah satunya menjual asset tanah di Balangan tersebut untuk mengganti kerugian yang timbul. “Waktu itu sudah sempat ada pembeli. Tapi belium deal saya duluan ditangkap,” dalihnya.
 
Dipenghujung sidang, JPU dan kuasa hukum terdakwa, Nyoman Darmada dkk terlibat perdebatan terkait surat dari BPN Badung yang menyatakan jika SHGB 5074/Jimbaran sah. Atas surat tersebut, JPU menantang kuasa hukum terdakwa untuk mendatangkan Kepala BPN Badung, I Made Daging yang menandatangani surat tersebut. “Pembuktian jangan lewat surat. Kalau memang dinyatakan SHGB itu sah, kami minta Kepala BPN Badung dihadirkan untuk memberi keterangan,” kata JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.