Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Pindah Hotel Prodeo

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Ketut Sudikerta saat dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (31/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali melimpahkan tahap kedua dugaan kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan Tinggi Bali. Seiring dilimpahkannya kasus ini dari Polda ke Kejati, maka sel tahanan Sudikerta pun pindah ke Lapas Kerobokan.
 
"Proses dari tahap II ini adalah penyerahan tanggung jawab, tersangka atas nama Sudikerta dan barang bukti yang nantinya setelah dari Kejati, akan dilanjutkan untuk proses administrasinya yang ada di Kejari," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Hening Wardono, di Denpasar, Rabu (31/7).
 
Dalam pelimpahan kasus ini, tersangka yang juga mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut, didampingi oleh tiga jaksa penuntut umum. Selain itu, kedatangan tersangka Ketut Sudikerta ke Kejati, juga turut ditemani oleh pihak keluarga dan pengacaranya.
 
"Untuk pasal-pasalnya, ya jelas ada penipuan, penggelapan, dan pencucian uang juga disana, nanti kita lihat dalam dakwaan, kalau ini sudah selesai dipersiapkan surat dakwaannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkas perkaranya akan dipersiapkan ke Pengadilan," katanya.
 
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit V Direskrimsus Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci menjelaskan bahwa akumulasi total kerugiannya sekitar Rp149 miliar. "Untuk pasal yang disangkakan ya pasal TPPU, penipuannya masuk dalam pasal itu," jelasnya.
 
Pihaknya juga menuturkan bahwa terhadap tersangka I Ketut Sudikerta sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara.
 
"Tadi pagi sudah kita cek kesehatannya, di RS Bhayangkara, itu kan harus sesuai prosedur untuk dilaksanakan dan kondisinya sehat," ujarnya.
 
Pihaknya menuturkan bahwa selain tersangka I Ketut Sudikerta, juga ada dua tersangka lainnya, yaitu I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Kedua tersangka tersebut saat ini, dalam tahap pemenuhan dari berkas - berkas perkara (P19).
 
"Dua tersangka lain iya, ada Pak Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, sekarang sudah pemenuhan P19, tinggal menunggu berkas lengkap, dan selanjutnya akan kita kirim," jelasnya.
 
Disamping itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka I Ketut Sudikerta terhitung selama 20 hari.
 
"Penahanan ke Lapas di Kerobokan terhitung 20 hari, mulai tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2019, tersangka I Ketut Sudikerta sudah dibawa ke Kerobokan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.
 
Pihaknya menjelaskan bahwa barang bukti dari tersangka, di antaranya terdiri dari dokumen dan uang tunai sebesar Rp1,322 miliar, dan juga sebuah mobil.
 
"Kalau untuk barang bukti, ada banyak dokumen, dan uang tunai sebesar Rp1, 322 (satu miliar, tiga ratus dua puluh dua juta), dan juga sama mobil. Barang bukti itu disita dari saksi," jelas I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.
 
Tersangka I Ketut Sudikerta, disangkakan dalam kasus tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan dan/atau menggunakan surat dokumen yang diduga palsu, seolah - olah asli atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.