Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Pindah Hotel Prodeo

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Ketut Sudikerta saat dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (31/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali melimpahkan tahap kedua dugaan kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan Tinggi Bali. Seiring dilimpahkannya kasus ini dari Polda ke Kejati, maka sel tahanan Sudikerta pun pindah ke Lapas Kerobokan.
 
"Proses dari tahap II ini adalah penyerahan tanggung jawab, tersangka atas nama Sudikerta dan barang bukti yang nantinya setelah dari Kejati, akan dilanjutkan untuk proses administrasinya yang ada di Kejari," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Hening Wardono, di Denpasar, Rabu (31/7).
 
Dalam pelimpahan kasus ini, tersangka yang juga mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut, didampingi oleh tiga jaksa penuntut umum. Selain itu, kedatangan tersangka Ketut Sudikerta ke Kejati, juga turut ditemani oleh pihak keluarga dan pengacaranya.
 
"Untuk pasal-pasalnya, ya jelas ada penipuan, penggelapan, dan pencucian uang juga disana, nanti kita lihat dalam dakwaan, kalau ini sudah selesai dipersiapkan surat dakwaannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkas perkaranya akan dipersiapkan ke Pengadilan," katanya.
 
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit V Direskrimsus Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci menjelaskan bahwa akumulasi total kerugiannya sekitar Rp149 miliar. "Untuk pasal yang disangkakan ya pasal TPPU, penipuannya masuk dalam pasal itu," jelasnya.
 
Pihaknya juga menuturkan bahwa terhadap tersangka I Ketut Sudikerta sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara.
 
"Tadi pagi sudah kita cek kesehatannya, di RS Bhayangkara, itu kan harus sesuai prosedur untuk dilaksanakan dan kondisinya sehat," ujarnya.
 
Pihaknya menuturkan bahwa selain tersangka I Ketut Sudikerta, juga ada dua tersangka lainnya, yaitu I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Kedua tersangka tersebut saat ini, dalam tahap pemenuhan dari berkas - berkas perkara (P19).
 
"Dua tersangka lain iya, ada Pak Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, sekarang sudah pemenuhan P19, tinggal menunggu berkas lengkap, dan selanjutnya akan kita kirim," jelasnya.
 
Disamping itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka I Ketut Sudikerta terhitung selama 20 hari.
 
"Penahanan ke Lapas di Kerobokan terhitung 20 hari, mulai tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2019, tersangka I Ketut Sudikerta sudah dibawa ke Kerobokan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.
 
Pihaknya menjelaskan bahwa barang bukti dari tersangka, di antaranya terdiri dari dokumen dan uang tunai sebesar Rp1,322 miliar, dan juga sebuah mobil.
 
"Kalau untuk barang bukti, ada banyak dokumen, dan uang tunai sebesar Rp1, 322 (satu miliar, tiga ratus dua puluh dua juta), dan juga sama mobil. Barang bukti itu disita dari saksi," jelas I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.
 
Tersangka I Ketut Sudikerta, disangkakan dalam kasus tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan dan/atau menggunakan surat dokumen yang diduga palsu, seolah - olah asli atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.(u)
wartawan
Redaksi
Category

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.