Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Segera Dilimpahkan

Bali Tribune/ Ketut Sudikerta
balitribune.co.id | Denpasar - Berkas dan tersangka Ketut Sudikerta beserta barang buktinya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Asintel Kejati Bali, Eko Hening Wardono, membenarkan berkas perkara politisi Golkar dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 150 miliar itu dinyatakan  sudah lengkap.
 
"Berdasarkan laporan tim teknis, yakni dari laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani, bahwa per hari ini (kemarin-red), dan berdasarkan surat bernomor B2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019, prihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Drs. I Ketut Sudikerta, sudah dinyatakan lengkap," kata Eko, saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
 
Kata Eko, dalam berkas hasil ekspose tersebut, Sudikerta disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi.
 
Ditanya masa penahanan yang akan berakhir pada Kamis (1/8), jaksa yang pernah bertugas di Kejari Klungkung ini mengatakan masih menunggu pelimpahan dari kepolisian. Menurutnya, saat ini kewenangan penahanan masih di tangan polisi. Setelah nantinya dilimpahkan, baru menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan penahanan atau tidak.
 
Seperti diketahui, masa penahanan  Sudikerta dalam kasus ini akan segara habis. Jika berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, Sudikerta dipastikan akan melenggang lepas dari tahanan meskipun proses hukumnya tetap berjalan.
 
Hal tersebut terhitung sejak Sudikerta menjalani penahanan di Rutan Polda Bali sejak 4 April lalu. Dalam penahanan pertama, Sudikerta menjalani penahanan selama 20 hari (tahanan kepolisian), kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan 40 hari (tahanan kejaksaan) dan terakhir perpanjangan 60 hari (penahanan pengadilan). Total, Sudikerta akan menjalani penahanan selama 120 hari.
 
Dengan demikian, pihak kepolisian hanya memiliki waktu 3 hari untuk melimpahkan perkara penipuan dan pencucian uang Rp 150 miliar yang dilaporkan bos PT Maspion, Alim Markus ini.
 
Selain Sudikerta sebagai tersangka utama, ada tiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan penyidik. Mereka yakni, I Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda yang merupakan adik ipar Sudikerta. Namun sampai saat ini berkas ketiga tersangka ini masih tahap pemberkasan di penyidik kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.