Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Segera Dilimpahkan

Bali Tribune/ Ketut Sudikerta
balitribune.co.id | Denpasar - Berkas dan tersangka Ketut Sudikerta beserta barang buktinya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Asintel Kejati Bali, Eko Hening Wardono, membenarkan berkas perkara politisi Golkar dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 150 miliar itu dinyatakan  sudah lengkap.
 
"Berdasarkan laporan tim teknis, yakni dari laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani, bahwa per hari ini (kemarin-red), dan berdasarkan surat bernomor B2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019, prihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Drs. I Ketut Sudikerta, sudah dinyatakan lengkap," kata Eko, saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
 
Kata Eko, dalam berkas hasil ekspose tersebut, Sudikerta disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi.
 
Ditanya masa penahanan yang akan berakhir pada Kamis (1/8), jaksa yang pernah bertugas di Kejari Klungkung ini mengatakan masih menunggu pelimpahan dari kepolisian. Menurutnya, saat ini kewenangan penahanan masih di tangan polisi. Setelah nantinya dilimpahkan, baru menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan penahanan atau tidak.
 
Seperti diketahui, masa penahanan  Sudikerta dalam kasus ini akan segara habis. Jika berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, Sudikerta dipastikan akan melenggang lepas dari tahanan meskipun proses hukumnya tetap berjalan.
 
Hal tersebut terhitung sejak Sudikerta menjalani penahanan di Rutan Polda Bali sejak 4 April lalu. Dalam penahanan pertama, Sudikerta menjalani penahanan selama 20 hari (tahanan kepolisian), kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan 40 hari (tahanan kejaksaan) dan terakhir perpanjangan 60 hari (penahanan pengadilan). Total, Sudikerta akan menjalani penahanan selama 120 hari.
 
Dengan demikian, pihak kepolisian hanya memiliki waktu 3 hari untuk melimpahkan perkara penipuan dan pencucian uang Rp 150 miliar yang dilaporkan bos PT Maspion, Alim Markus ini.
 
Selain Sudikerta sebagai tersangka utama, ada tiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan penyidik. Mereka yakni, I Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda yang merupakan adik ipar Sudikerta. Namun sampai saat ini berkas ketiga tersangka ini masih tahap pemberkasan di penyidik kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.