Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Tak Dicoret dari DCT

Bali Tribune/Calon anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar Ketut Sudikerta.

balitribune.co.id | Denpasar - Calon anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar Ketut Sudikerta, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Meski ditahan, nama Sudikerta tak bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT) dan surat suara. Sudikerta tetap ikut dalam perebutan kursi DPR RI dari Dapil Bali. 

Bukan itu saja, sebab mantan wakil gubernur Bali itu bahkan tetap akan dilantik sebagai anggota DPR RI apabila dalam penghitungan kursi nantinya memang suara Sudikerta signifikan. Syaratnya, kasus yang menimpa Sudikerta saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrahct. 

"Tetap menjadi calon. Tidak bisa dicoret (dari DCT). Aturannya memang begitu. Bahkan terpilih pun boleh dan tetap dilantik, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang inkracht,” jelas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (5/4).

Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu, apabila sudah ada putusan pengadilan dan Sudikerta terbukti melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari DPR RI. Itupun jika mantan wakil bupati Badung itu lolos sebagai anggota DPR RI.

Terkait proses tersebut (Pengganti Antar Waktu), sudah menjadi urusan partai politik yang mengusung, dalam hal ini Partai Golkar. Partai Golkar yang mengusulkan pergantian Sudikerta, termasuk penggantinya berdasarkan perolehan suara. 

"Untuk sekarang, yang bersangkutan belum dihapus dari DCT dan tetap bisa dipilih. Harus diingat bahwa kita punya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah,” tandas Lidartawan. 

Diketahui, Sudikerta resmi ditahan di Rutan Polda Bali, Kamis (4/4/2019) malam. Sudikerta ditahan karena dua alasan utama. Pertama, agar proses penyidikan bisa dipercepat. Kedua, Sudikerta dianggap mempersulit penyidikan.

Sudikerta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi bahkan telah menetapkan pencekalan terhadap Sudikerta, sebelum akhirnya Subdit V Siber Crime Polda Bali mengamankannya di Gate 3 keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tujuan Jakarta. 

wartawan
San Edison
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.