Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukaja Merapat ke Golkar

Wayan Sukaja
Wayan Sukaja

Tabanan, Bali Tribune

Mahkamah Agung memenangkan gugatan perdata I Wayan Sukaja atas tergugat Bupati Tabanan dan pasangan calon bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan IKG Sanjaya. Surat putusan kemenangan Sukaja atas gugatan perdata terkait masalah dana bansos tersebut baru diterimanya kemarin. Setelah memastikan dirinya menang, Sukaja ancang-ancang bergabung dengan Partai Golkar.

Padahal, surat putusan tersebut sudah keluar hampir dua tahun lalu tepatnya tanggal 28 Oktober 2014. Meksi MA memenangkan gugatannya, namun Sukaja menduga ada yang menghambat surat itu turun. Apalagi kala itu menjelang hajatan Pilkada Tabanan. “Kalau tidak ada sesuatu, putusan ini pasti sudah saya terima sesuai dengan tanggalnya yakni 28 Oktober 2014,” jelas Sukaja, Rabu (25/5).

Atas terlambatnya ia menerima putusan itu, Sukaja akan berkonsultasi lagi dengan tim pengacaranya untuk menentukan langkah hukum ke depan.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tabanan I Gusti Ngurah Putu Rama, kemarin mengatakan, terlambatnya salinan putusan itu sampai kepada pihak yang berkepentingan, secara umum karena masih ada upaya hukum kasasi seperti adanya banding yang terjadi di salah satu pihak penggugat ataupun yang digugat. “Sehingga dari hal tersebut masih menunggu hukum kasasinya itu dari pusat,” jelasnya.

Ditambahkan, sebagaimana biasanya dalam hukum kasasi tersebut ada dua, yaitu upaya hukum kasasi biasa dan hukum kasasi luar biasa. “Sedangkan dalam kasus I Wayan Sukaja ini masuk dalam kasasi biasa karena ada yang tidak terima dari pihak yang bersangkutan sehingga adanya banding,sehingga harus menunggu putusan dari MA,” imbuhnya.

Putusan dari MA tersebut memang sangat lama, sebab ribuan kasus perkara yang ditangani karena di pusat. Jadinya untuk ke masing-masing provinsi pasti menunggu giliran. “Kita harus sabar, banyaknya kasus yang ditangani,” jelas Ngurah Rama.

Ngurah Rama menjelaskan, terkait putusan I Wayan Sukaja yang baru diterima hasil putusan itu, Pengadilan Negeri Tabanan baru menerima putusan pada 21 April 2016, kemudian sudah diberikan pemberitahuan kepada Bupati Tabanan pada tanggal 25 April 2016.

Setelah itu diproses dan salinan putusan tersebut sudah diberitahukan kepada semua pihak baik itu sudah diberitahukan kepada Wayan Sukaja tanggal 28 April 2016. “Masalahnya baru mengambilnya Sukaja kemarin, Rabu (24/5), nah itu tergantung orangnya mau ngambil kapan, jika diperlukan akan diambil, salinan putusan untuk bupatinya juga belum diambil, jadi ini sudah tidak ada masalah lagi,” tegasnya.

Merapat ke Golkar

Setelah menghirup udara bebas dari Lapas Tabanan karena kasus korupsi dana bansos senilai Rp455 juta, mantan Ketua DPRD Tabanan periode 2004-2009 I Wayan Sukaja kini mantap kembali turun gunung ke dunia politik. Mantan Sekretaris DPC PDIP Tabanan 2005-2010 yang pindah ke Hanura kini memilih bergabung dengan Partai Golkar.

Mantan politisi senior PDI P Tabanan ini mengaku tidak trauma ataupun kecewa dalam berpolitik, sehingga dirinya memutuskan untuk bergabung dengan Partai Golkar sesaat setelah ia bebas. Bahkan tak tanggung-tanggung, kini ia tengah mempersiapkan diri untuk ikut dalam perebutan Ketua DPD Partai Golkar Tabanan. “Kedepannya saya berencana untuk ikut perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Tabanan,” ujarnya.

Tokoh asal Banjar Bugbugan, Desa Dajan Puri, Kecamatan Marga, Tabanan, ini menyebutkan jika ambisi tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan karena ia melihat ada peluang untuk mencapai kursi Ketua DPD Partai Golkar Tabanan. Sukaja pun berkeyakinan jika dukungan dari enam hingga tujuh PK partai beringin di Tabanan bisa ia genggam. “Keyakinan itu ada karena adanya peluang ditambah lagi dengan adanya dukungan dari anggota,” ucapnya.

wartawan
Arta Jingga
Category

Bupati Bangli Lantik Pejabat JPT Pratama dan Sebelas Pejabat Fungsional

balitribune.co.id | Bangli — Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta resmi melantik sejumlah pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT ke-81 RI, Grab Buka “Peluang Tanpa Batas” bagi Mitra lewat Peluncuran GrabAcademy

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, Grab Indonesia meresmikan “Peluncuran GrabAcademy: Peluang Tanpa Batas untuk Mitra Naik Kelas – Mendorong Mitra Grab Tumbuh dalam Ekosistem UMKM Berkelanjutan” sebagai wadah pembelajaran dan pengembangan keterampilan bagi Mitra Pengemudi dan Mitra Merchant.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.