Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Supriadi Terancam Hukuman Mati

Bali Tribune/ Supriadi saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Rabu (6/11) dalam perkara sabu.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kurir sabu lintas provinsi bernama Supriadi (38), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh ini harus bersiap-siap menghadapi hukuman tinggi karena nekat menyeludupkan sabu seberat 496,93 gram netto di dalam sol sandal dari Aceh ke Bali.
 
Perbuatan pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani di kampungnya ini berhasil diendus oleh petugas BNNP Bali pada 18 Agustus 2019 di Hotel The Airport Hotel & Residence Jalan Elang No.5, Tuban, Kuta, Badung.
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 500 gram bruto atau 496,43 gram netto," kata Jaksa I Dewa Gede Anom Rai, dalam dakwaannya yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi, Rabu (6/11).
 
Kasus yang menimpa Supriadi berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.  Kala itu, Don meminta Supriadi untuk membawa sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal dan akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.
 
Tanpa berpikir dengan risiko yang akan dihadapinya, dia pun menemui Don dan menerima sepasang sandal merks GATS yang di dalam solnya sudah diisi sabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku.
 
Keeseokan harinya pada pukul 08.00 WIB, Supriadi dengan menumpangi bus menuju bandara Medan lalu sekitar pukul 09.00 WIB pesawat yang ditumpanginya berangkat dan sempat transit di Bandara Majalengka Bandung."Ketika terdakwa berada di Bandara Majalengka, si Don menelepon dan mengingatkan terdakwa agar berhati-hati," kata Jaksa Anom.
 
Beberapa waktu kemudian, terdakwa pun tiba di Bali sekitar pukul 15.00 Wita, lalu mencari taksi untuk mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Residence. Setiba di hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelepon Coy untuk mengambil pekat sabu.
 
Saat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 Wita ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali.
 
Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang di dalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248, 47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
 
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Supriadi dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat dipidana mati.
 
Merespons dakwaan JPU, terdakwa tak berniat mengelak sehingga penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak perlu repot  mengajukan eksepsi. Sidang kemudian dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi petugas BNNP Bali dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

70 Seniman Duta Badung Hidupkan Palegongan Klasik dan Kreasi di PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 70 seniman dari Sanggar Seni Dharmawangsa, Banjar Sedang Kelod, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, menampilkan empat garapan Palegongan dalam Utsawa (Parade) Palegongan Klasik Khas sebagai Duta Kabupaten Badung pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Minggu (28/6/2026) di Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Geruduk DPRD Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Buleleng menggelar aksi damai bertajuk "Buleleng Memanggil" di depan Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (29/6/2026). Aksi yang diikuti mahasiswa dari HMI Cabang Singaraja, PC PMII Buleleng, dan PC IMM Buleleng tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait berbagai persoalan nasional maupun daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Realisasi Pendapatan Hingga Pembiayaan Daerah Tahun 2025 Tak Penuhi Target

balitribune.co.id I Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangli tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dilaksanakan pada Senin (29/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sejumlah SMA Negeri di Klungkung Sepi Peminat, Suwirta Perjuangkan SMA Plus Pariwisata

balitribune.co.id I Semarapura - Sepinya minat siswa masuk di beberapa sekolah SMA Negeri di Klungkung mengundang keprihatinan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta. Untuk itu dia  berkomitmen memperjuangkan hadirnya program SMA Plus Pariwisata di Kabupaten Klungkung sebagai salah satu solusi meningkatkan daya saing sekolah menengah atas negeri yang saat ini mengalami penurunan jumlah peserta didik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Sandyagita Tutur Aji Pelayon" Jadi Sajian Pamungkas Gong Kebyar Wanita Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Keanggunan para penabuh perempuan berpadu dengan dinamika tabuh yang penuh energi menyelimuti Panggung Terbuka Ardha Candra, Minggu (29/6), ketika Gong Kebyar Wanita Sanggar Seni Lila Janaki, Duta Kabupaten Gianyar, menghadirkan sajian artistik yang memikat dalam Utsawa Parade Gong Kebyar Wanita PKB XLVIII Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Mahayastra Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Gianyar 2025

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (29/6) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.