Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Berizin, Toko Modern di Bunutan Tetap Beroperasi

Bali Tribune/ BEROPERASI - Tak berizin, toko modern berjejaring di Desa Bunutan, Abang, Karangasem, tetap beroperasi.
balitribune.co.id | Amlapura - Keberadaan toko modern berjejaring di Kabupaten Karangasem mulai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, saat ini terus berdiri toko modern berjejaring baru di sejumlah wilayah di Karangasem, bahkan ada yang nekat tetap beroperasi kendati tidak memiliki izin sama sekali. 
 
Salah satunya toko Indomaret yang berlokasi di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karamgasem. Dari pantauan koran ini ke lokasi, Senin (27/01/2020), toko modern tersebut pada bagian logo memang belum terisi tulisan Indomaret, namun ornamen dan warna khas toko modern tersebut menunjukkan jika toko tersebut adalah toko Indomaret. Pun demikian dengan penjaga atau pelayan toko tersebut tidak mengenakan seragam Indomaret.
 
Terkait dengan keberadaan toko modern tersebut, Kabid Perizinan, Dinas Perizinan Kabupaten Karangasem I Gusti Lanang Suyadnya membenarkan terkait keberadaan toko Indomaret tersebut, namun ditegaskan jika pengelola atau pihak Indomaret sebelumnya sudah mengajukan izin ke Dinas Perizinan, hanya saja dari izin awalnya saja sudah tidak bisa diproses karena masih ada permasalahan. "Dari informasi staf kami, sebelumnya tim kami sudah sempat turun kelokasi, dan sempat melakukan mediasi terkait izin toko modern yang diajukan. Informasi terakhir keberadaan toko tersebut masih belum mendapatkan perserujuan dari warga setempat," tegasnya.
 
Karena masih ada permasalahan itulah sehingga izinnya belum bisa diproses lebih lanjut. Namun demikian ditegaskannya jika untuk di Obyek Wisata Amed dan Bunutan tersebut memiliki dua kuota berdirinya roko modern. Artinya toko modern Indomaret tersebut masih memungkinkan untuk berdiri dan beroperasi sepanjang kuota itu masih ada dan izinnya bisa diproses hingga keluar seluruh izinnya. Dalam mediasi dengan pemilik toko modern tersebut, sempat disarankan untuk membuat toko modern biasa namu tidak brjejaring. Karena itu lebih memungkinkan untuk diproses izinnya. Hanya saja pemilik toko tersebut menolak dan tetap kekeh pada izin toko modern.
 
Kabid Penegakkan Perda, Sat Pol PP Karangasem I Made Aditya Nugraha kepada koran ini mengaku dalam waktu dekat akan turun melakukan pengecekan ke lokasi Toko Indomaret tak berizin dan sudah beroperasi tersebut. "Dalam dua hari atau tiga hari ke depan kita akan turun untuk melakukan pembinaan, nanti kami akan cek Toko Indomaret itu," ucapnya. Jika nantinya benar tidak berizin maka akan diberikan peringatan. 
wartawan
Husaen
Category

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.