Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Pakai Masker, 17 Warga Dihukuman Menyapu Pasar

Bali Tribune/ Warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi menyapu di halaman pasar Adi Kusuma Sesetan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mencegah penularan Covid-19 pada transmisi lokal, Kelurahan Sesetan bersama Satgas Gotong Royong Desa dan Satgas Lingkungan melakukan pemantauan protokol kesehatan kepada pedagang dan pembeli di Pasar Adi Kusuma, Lingkungan Taman Suci, Kelurahan Sesetan, Senin (6/7).
 
Lurah Sesetan Ketut Sri Karyawati mengatakan, pemantauan ini dilakukan mengingat banyak terjadi penularan virus covid-19 pada transmisi lokal di pasar rakyat. Ternyata dari hasil pemantauan protokol kesehatan yang dilakukan kali ini ditemukan 17 orang yang melanggar  yakni tidak menggunakan masker. Agar hal itu tidak diulang kembali, maka sebagai efek jeranya semua pelanggar diberi sanksi menyapu di halaman pasar  dan  balik kembali ke rumahnya.   "Hal itu harus dilakukan agar mereka sadar  dan tidak mengulang kesalahannya lagi," ungkap Karyawati.
 
Menurutnya dari sekian orang yang melanggar kebanyakan mengaku lupa menggunakan masker. Bahkan ada juga yang menggunakan masker hanya di leher. Jika  ditemukan melanggar lagi, maka maka satgas lingkungan yang akan memberikan sanksi lebih tegas lagi.  Selain itu dalam pemantauan yang dilakukan  pihaknya juga menemukan ada beberapa pedagang yang tidak menggunakan Face Shield. Selain itu los pasar juga belum menggunakan pembatas plastik.
 
Untuk kenyamanan dan keamanan maka pihaknya  bersama Satgas mengimbau kepada pedagang untuk menggunakan  Face Shield dalam berjualan. Serta mengimbau pengelola pasar untuk memasang pembatas tirai plastik. 
 
"Demi kenyamanan dan memberikan rasa aman kepada pedagang dan pembeli pemilik pasar juga telah  bersedia untuk memasang pembatas plastik di Pasar Adi Kusuma," ungkapnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.