Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Pakai Masker, Denda Rp100.000

Bali Tribune/MENYAMPAIKAN - Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di rumah jabatan Jayasabha Denpasar, Rabu (26/8)
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali berupaya untuk meningkatkan partisipasi aktif Krama/warga Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Hal ini yang mendorong dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 
 
Pergub ini pun untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19. Begitupun terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di rumah jabatan Jayasabha Denpasar, Rabu (26/8) bahwa pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan,jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, pariwisata.
 
Pergub ini mewajibkan pemangku kepentingan melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan pada berbagai sektor kegiatan. Pihaknya memaparkan, bagi perorangan wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain itu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter, tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis Covid-19.
 
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah, mengendalikan Covid-19 serta menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
 
"Meliputi tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai, tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat, hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai," jelasnya.
 
Disamping itu juga melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan, menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
 
"Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter," tegas Gubernur Koster.
 
Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.
 
Koster menegaskan, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi yang dikenakan adalah administratif, yakni bagi perorangan yang melakukan perjalanandan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa penundaanpemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi,dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000. Sanksi tersebut dikenakan bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
 
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000, dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan/atau pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.
 
Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
wartawan
Redaksi
Category

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.