Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Pakai Masker, Denda Rp100.000

Bali Tribune/MENYAMPAIKAN - Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di rumah jabatan Jayasabha Denpasar, Rabu (26/8)
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali berupaya untuk meningkatkan partisipasi aktif Krama/warga Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Hal ini yang mendorong dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 
 
Pergub ini pun untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19. Begitupun terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di rumah jabatan Jayasabha Denpasar, Rabu (26/8) bahwa pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan,jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, pariwisata.
 
Pergub ini mewajibkan pemangku kepentingan melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan pada berbagai sektor kegiatan. Pihaknya memaparkan, bagi perorangan wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain itu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter, tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis Covid-19.
 
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah, mengendalikan Covid-19 serta menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
 
"Meliputi tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai, tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat, hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai," jelasnya.
 
Disamping itu juga melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan, menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
 
"Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter," tegas Gubernur Koster.
 
Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.
 
Koster menegaskan, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi yang dikenakan adalah administratif, yakni bagi perorangan yang melakukan perjalanandan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa penundaanpemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi,dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000. Sanksi tersebut dikenakan bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
 
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000, dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan/atau pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.
 
Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
wartawan
Redaksi
Category

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.