Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Terima Dianggap Rekayasa Kasus, Advokat Ferari Layangkan Somasi

Bali Tribune / Budi Hartawan, SH, Cht, Ci.
balitribune.co.id | SingarajaKarena dianggap melakukan rekayasa kasus, seorang pengacara (advokat) pada Kantor Hukum Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) dari B & C Law Office Budi Hartawan, SH, Cht, Ci dan Partners, melayangkan somasi. Budi Hartawan melayangkan somasi terhadap dua orang sekaligus yakni Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Gede Arka dan Wayan Sukerta alias Wayan Minggu karena dituding melakukan rekayasa kasus berkaitan dengan gugatan hukum pada kasus yang telah mendapatkan putusan secara hukum. Perbuatan dua orang tersebut dianggap telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
 
Surat somasi pertama bernomor 219/LO-B-H/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 dialamatkan kepada Jro Gede Arka dan surat somasi pertama bernomor 220/LO-B-H/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 dialamatkan kepada Wayan Sukerta alias Wayan Minggu.
 
"Bahwa hal ini telah menjadi kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja yang telah incraht. Terkait hal tersebut, Gede Putu Arka Wijaya telah memenuhi unsur-unsur yang dapat disangkakan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Budi Hartawan dalam keterangan pers di B &S Law Office, Jalan Patimura No 8 Singaraja.
 
Somasi yang dialamatkan kepada Wayan Minggu antara lain Budi Hartawan membantah semua pernyataan dan atau tuduhan yang dialamatkan Wayan Minggu kepada Budi Hartawan, antara lain memberi uang Rp 100.000 kepada Wayan Minggu untuk mengambil 5 lembar seng bekas.
 
Budi Hartawan dalam somasinya itu juga meminta Jro Gede Arka dan Wayan Minggu untuk membuktikan alat bukti yang dituduhkan kepada Budi Hartawan tentang rekayasa perkara Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja. 
 
"Saudara Gede Putu Arka Wijaya meminta maaf melalui media sosial dan media cetak. Dan meminta maaf kepada penegak hukum karena telah memberitakan dan menyebarkan keterangan palsu dalam media sosial terhadap keputusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja yang telah incraht,” tegas Budi Hartawan.
 
Melalui somasi yang dilayangkan itu juga Budi Hartawan memberikan deadline 2 x 24 jam terhitung surat somasi ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2022 serta menyampaikan copy berita yang dimuat baik melalui media sosial ataupun melalui media cetak dalam bentuk CD.
 
Ditegaskan juga, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, selanjutnya akan mengajukan gugatan hukum sesuai ketentuan UU ITE dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan jo pasal 45 ayat (3) UU ITE serta pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE dan pasal 156 KUHP. (TIM).
 
wartawan
CHA
Category

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers Inggris Jalin Kerjasama Pembinaan Sepakbola

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan delegasi Tranmere Rovers Football Club asal wilayah Liverpool Raya, Inggris, di Puspem Badung, Rabu (10/12). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerjasama sister city yang difokuskan pada pembinaan sepak bola usia muda di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.