Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangan Kanan Adik Tiri Jro Jangol Dituntut 8 Tahun

Narkotika
Terdakwa Katos saat digiring ke ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Rentetan sidang kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika yang menyeret 6 orang terdakwa termasuk mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dan istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi, satu per satu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kali ini, terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang mendapat giliran untuk mendengarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/4) kemarin.

Dalam surat tuntutan JPU I Made Lovi Pusnawan yang dibacakan Jaksa Nyoman Bela Atmaja, terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa yang mengadili dan memeriksa perkara itu untuk menghukum terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela.

Atas tuntan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika terdakwa bersama I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama) bermufakat untuk menjual shabu, di kamar Dandi bertempat di rumah milik Jro Jangol  yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumaat (3/11/2017) sekitar pukul 22.00 wita.

Saat itu, terdakwa menerima 1 platik klip di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dari Dandi untuk dijual dengan harga Rp 450 ribu dan uang hasil penjualan shabu itu akan diserahkan kepada Dandi sebesar Rp 400 ribu sedangkan Rp 50 ribu nya sebagai upah terdakwa.

Setelah menerima shabu itu, terdakwa kemudian menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta, untuk menjual shabu tersebut. Nah pada saat menunggu pembeli, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Bahwa selain itu terdakwa juga mengaku kepada anggota Polisi jika sebelumnya pada Jumaat (3/11/2017) sekitar pukul 16.00 wita telah menerim 4 plastik klip shabu dari Dandi. Shabu tersebut telah berhasil dijual seharga Rp 1.500.000 dan hasil penjualannya sudah diserahkan ke Dandi," beber JPU

Selanjutnya, petugas kepolisan melakukan penangkapan terhadap Dandi di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.700.000, 4 plastik klip kosong,1 buah bong, pedang, 1 air shofgun, 2 buah peluru revolver dan selonsong peluru. "Setelah dilakukan penimbangan barang bukti didapatkan berat 1 plastik klip shabu yakni berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram," kata Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wali Kota Jaya Negara Resmikan Gedung Tiga Lantai SDN 1 Sesetan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan gedung kelas baru SDN 1 Sesetan yang ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti, Rabu (5/11). Peresmian ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Kompetensi Direksi BPR/S di Bali, Kantor Perwakilan LPS II dan DPD Perbarindo Bali Berikan Pelatihan Mengenai Penanganan Aset Bermasalah

balitribune.co.id | Mangupura - Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) di seluruh Bali diharapkan mampu meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan khususnya di Pulau Bali. Bahkan, secara khusus BPR/S harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang khususnya terkait dengan penyelesaian aset bermasalah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Kampanye Safety Riding, Astra Motor Bali Bersama Polres Badung Pasang Plang Keselamatan di Titik Rawan

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan sekaligus mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman, Astra Motor Bali bersinergi dengan Polres Badung melaksanakan kampanye safety riding melalui pemasangan plang himbauan di dua titik rawan kecelakaan (blackspot).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfosan Bangli Dampingi KI Bali, Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sejumlah Badan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli melanjutkan tahapan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, pada Selasa (4/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.