Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

“Tangan Kanan” Istri Jro Jangol Dituntut 15 Tahun

jaksa
DITUNTUT - Terdakwa Rahman tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya atas tuntutan jaksa 15 tahun.

BALI TRIBUNE - Rahman (42), bernasib sama dengan bosnya mantan anggota DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol berserta sang istri Ni Luh Ratna Dewi, dan istrinya sendiri Semiati. Pria asal Banyuwangi ini juga harus siap menghadapi 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Senin (22/5). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Putu Gede Suriawan di depan majelis hakim diketuai Agus Walujo,  terdakwa yang disebut sebagai perpanjangan tangan Ni Luh Ratna Dewi dalam menjalankan bisnis narkotika jenis sabu itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Menyatakan terdakwa Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Suriawan.  Karena itu, JPU Suriawan juga meminta majelis hakim agar selain menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tak hanya itu, beberapa barang bukti yang diajukan dalam persidangan juga dirampas negara. "Menetapkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.000.000, dirampas untuk negara," kata JPU sembari menambahkan 24 plastik klip sabu dan beberapa barang bukti lainnya juga dirampas untuk dimusnahkan.  Seusai mendengar tuntutan JPU tersebut, ketua hakim kemudian meminta terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya  Made Suardika agar menanggapi tuntutan itu.  Kepada majelis hakim, Made Suardika memohon untuk memberi waktu agar pihak bisa mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Baik, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa," kata hakim.  Sebagaimana diketahui, Rahman berserta istrinya Semiati ditangkap oleh tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu, di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, kecamanatan Denpasar Barat.  Dari pengakuan keduanya, mereka menyimpan sabu untuk dijual. Dimana barang jahanam tersebut diakuinya diperoleh dari Ni Luh Ratna Dewi, istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol yang juga sebagai tuan rumah dari kamar kos yang mereka sewa.  Dijelaskan, setalah menerima sabu dari Ni Luh Ratna Dewi setiap 1 gram terdakwa Rahman membaginya lagi menjadi 5 hingga 6 paket masing-masing beratnya sekitar 0,2 gram dan per paketnya terdakwa jual Rp500.000 jadi per 1 gram terdakwa mendapat uang sebesar Rp3.000.000 jadi kalau sabu 5 gram terjual habis terdakwa mendapatkan uang Rp15.000.000. Kemudian, uang tersebut disetorkan ke Ni Luh Ratna Dewi sebesar Rp11.000.000 sehingga terdakwa mendapat untung sebesar Rp4.000.000. Rata-rata terdakwa bisa menjual shabu perharinya Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.