Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangkap dan Jual 11 Ekor Pari Mobula, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satwa Dilindungi
Bali Tribune / SATWA DILINDUNGI - Satpolair Polres Jembrana menangani perkara penangkapan dan perdagangan satwa laut dilindungi berupa 11 ekor Pari Mobula yang terungkap di wilayah Pengambengan.

balitribune.co.id | Negara - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penangkapan, dan perdagangan ilegal 11 ekor Pari Mobula yang termasuk satwa laut dilindungi. Dua pelaku telah meringkuk di sel tahanan dan diancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

Kasus perdagangan hewan dilindungi tersebut diungkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.  Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa laut dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Penegakan Hukum Satpolairud melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Gakkum Aipda I Komang Juniantara kemudian memeriksa seorang pria berinisial M pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, M melintas di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, menggunakan sepeda motor Honda Vario yang menarik gerobak berisi ikan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga merupakan satwa dilindungi yakni Pari Mobula. 

Sebanyak 11 ekor Pari Mobula ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong. Selain 11 ekor Pari Mobula, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan pendalaman atas perkara tersebut.

Untuk memastikan jenis satwa yang diamankan tersebut, pihak Kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan keterangan pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa laut dilindungi. Petugas saat itu juga sudah mengambil sampel daging pari untuk pemeriksaan di laboratorium.

Pemeriksaan awal, polisi mengendus adanya sindikat terorganisir yang melibatkan tiga pihak yakni, pihak penangkap/penjual yang membantai dan menjual pari dari laut.  Kasat Polairud Polres Jembrana Iptu I Gede Ketut Suasnawa dikonfirmasi Senin (12/10/2026) mengatakan, dari pendalaman perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang masing-masing  berperan sebagai penangkap, pengangkut dan pembeli. 

Kini dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu F (peran menangkap di laut ) dan S ( peran sebagai pembeli) kini ditahan di sel tahanan Polsek Mendoyo. Sementara MN (61) yang menarik gerobak berisi ikan tidak ditahan dan menjadi saksi dari kasus tersebut. 

"MN disuruh membawa ikan itu oleh pelaku S yang mengaku membeli ikan pari dari F Rp 2,5 juta. F menangkap ikan di perairan Muara,” ungkap Suasnawa.

Para tersangka tersebut menurutnya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b tentang larangan terhadap pemanfaatan dan perusakan satwa yang dilindungi, kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM Simamora menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya kelautan dan kelestarian satwa yang dilindungi. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana penangkapan dan perdagangan satwa ilegal tersebut dapat ditindaklanjuti petugas. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, agar tidak menangkap, membeli, menjual, maupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum. Pihaknya memastikan perkara penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi ini akan ditangani secara intensif. 

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Wabup Badung Terima LHP BPK, Tegaskan Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Daerah

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.