Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangkap dan Jual 11 Ekor Pari Mobula, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satwa Dilindungi
Bali Tribune / SATWA DILINDUNGI - Satpolair Polres Jembrana menangani perkara penangkapan dan perdagangan satwa laut dilindungi berupa 11 ekor Pari Mobula yang terungkap di wilayah Pengambengan.

balitribune.co.id | Negara - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penangkapan, dan perdagangan ilegal 11 ekor Pari Mobula yang termasuk satwa laut dilindungi. Dua pelaku telah meringkuk di sel tahanan dan diancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

Kasus perdagangan hewan dilindungi tersebut diungkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.  Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa laut dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Penegakan Hukum Satpolairud melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Gakkum Aipda I Komang Juniantara kemudian memeriksa seorang pria berinisial M pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, M melintas di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, menggunakan sepeda motor Honda Vario yang menarik gerobak berisi ikan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga merupakan satwa dilindungi yakni Pari Mobula. 

Sebanyak 11 ekor Pari Mobula ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong. Selain 11 ekor Pari Mobula, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan pendalaman atas perkara tersebut.

Untuk memastikan jenis satwa yang diamankan tersebut, pihak Kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan keterangan pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa laut dilindungi. Petugas saat itu juga sudah mengambil sampel daging pari untuk pemeriksaan di laboratorium.

Pemeriksaan awal, polisi mengendus adanya sindikat terorganisir yang melibatkan tiga pihak yakni, pihak penangkap/penjual yang membantai dan menjual pari dari laut.  Kasat Polairud Polres Jembrana Iptu I Gede Ketut Suasnawa dikonfirmasi Senin (12/10/2026) mengatakan, dari pendalaman perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang masing-masing  berperan sebagai penangkap, pengangkut dan pembeli. 

Kini dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu F (peran menangkap di laut ) dan S ( peran sebagai pembeli) kini ditahan di sel tahanan Polsek Mendoyo. Sementara MN (61) yang menarik gerobak berisi ikan tidak ditahan dan menjadi saksi dari kasus tersebut. 

"MN disuruh membawa ikan itu oleh pelaku S yang mengaku membeli ikan pari dari F Rp 2,5 juta. F menangkap ikan di perairan Muara,” ungkap Suasnawa.

Para tersangka tersebut menurutnya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b tentang larangan terhadap pemanfaatan dan perusakan satwa yang dilindungi, kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM Simamora menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya kelautan dan kelestarian satwa yang dilindungi. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana penangkapan dan perdagangan satwa ilegal tersebut dapat ditindaklanjuti petugas. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, agar tidak menangkap, membeli, menjual, maupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum. Pihaknya memastikan perkara penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi ini akan ditangani secara intensif. 

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Parkir Bina Oknum Jukir yang Mangkal di Bawah Rambu Larangan

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.