Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Tanda Kedaluwarsa Permen Spray Di-BPOM-kan

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Permen Spray tanpa waktu kedaluwarsa yang beredar di Bona dikirim ke BPOM Bali untuk diperiksa.



balitribune.co.id | Gianyar - Beredarnya permen spray yang marak dikonsumsi anak-anak di Desa Bona, Blahbatuh, Gianyar dan sekitar sangat meresahkan para orang tua. Komisi Penyelenggara Perlindingan Anak Daerah (KPAD) Bali langsung menindaklanjuti produk ini, dengan membawanya ke BPOM Bali untuk ditindaklanjuti.

I Made Ariasa selaku Komisioner Bidang Pendidikan KPPAD Provinsi Bali, Senin (11/10/2021), membenarkan bahwa pihaknya menemukan permen spray yang digunakan anak-anak. Penemuan ini langsung dilaporkan ke BPOM agar mendapat penanganan dan bila ilegal, agar melarang produk tersebut beredar. "Permen spray ini saya temukan saat kunjungan ke salah satu sanggar di Desa Bona. Sekalian ini dijadikan topik perlindungan anak melalui pendidikan hidup sehat," uungkap Ariasa

Atas temuan itu, bukti premen spray langsung dikirim ke BPOM Bali untuk diperiksa kandungan dari permen spray tersebut. Disebutnya, pada kemasan spray tersebut, tidak terdapat masa kadaluwarsa dan kandungan bahan-bahan secara detail. "Pada umumnya, makanan atau minuman yang dijual terdapat jelas kandungan yang ada dalam produk. Ini tidak ada, lagipula tidak ada masa kadaluwarsa, ini yang kami takutkan, efeknya pada konsumen," tambanhnya.

Disisi lain, selain kepada orangtua, pedagang juga mesti menyaring produk yang bisa dijual secara umum. Disamping itu, makanan yang dijual dipastikan memiliki masa kadaluwarsa, kalau lewat waktu pasti berdampak pada Kesehatan. "Orangtua wajib awasi putra-putrinya saat membeli jajanan, begitu pula pedagang atau warung mesti menyaring makanan yang dijual agar tidak menemui masalah nantinya," tegas Ariasa.

wartawan
ATA
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.