Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Target Net Zero Emission, OJK Terbitkan Buku Perdagangan Karbon

buku panduan
Bali Tribune / BUKU - peluncuran buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon, Selasa (15/7)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Acara peluncuran ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, serta Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat, bertempat di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (15/7). 

Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan bahwa krisis iklim membutuhkan solusi nyata dan kolaboratif, salah satunya melalui perdagangan karbon. Menurutnya, peluncuran buku ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan perdagangan karbon melalui pasar sekunder.

Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif dan aplikatif mengenai prinsip dasar, regulasi, dan mekanisme perdagangan karbon, termasuk potensi, tantangan, dan peran strategis Sektor Jasa Keuangan dalam membangun ekosistem pasar karbon nasional maupun global yang kredibel dan berintegritas.

”Dengan pendekatan yang utuh dan komprehensif tadi, kami berharap bahwa pemahaman mengenai seluruh alur dalam perjalanan pasar dan bursa karbon ini dapat dimengerti dengan baik oleh para pemangku kepentingan terkait, sehingga memahami betul proses teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam proses itu,” kata Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan bahwa di dalam buku ini juga mengidentifikasi potensi risiko dalam perdagangan karbon termasuk potensi fraud, misstatement, dan greenwashing.

”Untuk itu, dibutuhkan sistem tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, serta peran aktif seluruh pemangku kepentingan menjaga integritas pasar karbon agar tetap kredibel dan dapat dipercaya,” kata Mahendra. 

Mahendra berharap buku ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat, tidak hanya bagi pelaku industri jasa keuangan, namun juga kalangan lain, baik akademisi, peneliti, mahasiswa, para pemangku kepentingan, dan masyarakat umum, dalam mendukung dan mencapai komitmen kita bersama Target Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060, atau lebih cepat.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengapresiasi OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup atas dukungan dan kerja sama dalam pengembangan perdagangan karbon. Pengawasan OJK dan integrasi dengan Sistem Registri Nasional merupakan faktor fundamental yang memperkuat integritas dan kreativitas pasar karbon Indonesia di mata internasional.

Ia juga menyampaikan peluncuran buku “Mengenal dan Mahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” yang disusun oleh OJK sebagai sebuah manifestasi komitmen terhadap keberlanjutan dan pengembangan perdagangan karbon di Indonesia. 

Berdasarkan data per tanggal 14 Juli 2025, perkembangan perdagangan karbon di Indonesia menunjukkan tren positif, yang ditunjukkan antara lain:

  1. Total volume transaksi yang diperdagangkan sejumlah 1.599,336 (satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam) ton Ekuivalen Karbon Dioksida (CO2e) senilai Rp78 miliar.

  2. Harga per unit karbon adalah sebesar Rp58.800,00 (lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) atau setara $3,6 (tiga koma enam dollar) untuk unit karbon IDTBS dan sebesar Rp61.000,00 (enam puluh satu ribu rupiah) atau setara $3,7 (tiga koma tujuh dollar) untuk unit karbon IDTBS-RE.

  3. Proyek yang didaftarkan sebanyak 8 proyek, terdiri dari PT Pertamina Power Indonesia sebanyak 1 proyek, PT Perkebunan Nusantara IV sebanyak 1 proyek, dan sisanya dari PT PLN Nusantara Power, serta PT PLN Indonesia Power yang tergabung dalam PLN Grup. Proyek yang ada merupakan kategori technology based solution (IDTBS) dan berasal dari sektor energi.

  4. Jumlah retirement yang diajukan sebanyak 980.475 (sembilan ratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh lima) ton CO2e.

  5. Jumlah pengguna jasa meningkat dari 16 pengguna jasa menjadi 113 pengguna jasa.

Sebagai bentuk pelaksanaan mandat UU PPSK, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023, Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023, meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September 2023, dan melaksanakan pembukaan akses perdagangan karbon internasional sejak 20 Januari 2025. 

IDX Carbon juga memperoleh penghargaan Best Official Carbon Exchange in an Emerging Market pada ajang Carbon Positive Award 2025, yang diselenggarakan oleh Green Cross United Kingdom dan merupakan apresiasi dunia internasional terhadap upaya membangun ekosistem pasar karbon yang kredibel, serta mengintegrasikan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pasar karbon di Indonesia. 

OJK mengapresiasi dukungan semua pemangku kepentingan, termasuk kementerian/ lembaga, asosiasi industri keuangan, serta mitra internasional dalam pengembangan perdagangan karbon di Indonesia. 

Sinergi dan kolaborasi lintas sektor berhasil memperkuat langkah kolektif dalam mendukung pencapaian Target Nationally Determined Contribution atau NDC, serta mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.