Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tega! Bayi Baru Lahir Dibuang ke Semak-semak

Bali Tribune / BAYI - Kondisi Bayi yang ditemukan di Semak-samak berhasil diselamatkan

balitribune.co.id | GianyarEntah siapa pelakunya,  bayi yang baru dilahirnya malah dibuang ke semak-semak di Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati. Syukurnya, tangis sang bayi ini didengar oleh seorang warga yang sedang buang air kecil dan nyawa sang bayi pun berhasil diselamatkan.

Bayi perempuan ini ditemukan pertama kali oleh pedagang pasar Sukawati asal Tampaksiring, Ni Wayan Mangkin (50). Sekitar Pukul 09.00 Wita,  Mangkin melintas  di Tegenungan dan berhenti di sebelah utara Pura Crancang Kawat, lantaran kebelet buang air kecil. Saat jonggkok di semak-semak, samar-samar terdengar tangisan bayi. Lantaran takut, Mangkin lantas memanggil warga yang melintas dan bersama-sama mencari suara tangisan itu. Seorang bayi akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak diselimuti dan dikerubuti semut. Dengan gerak cepat, bayi itu dibawa ke Puskesmas Sukawati I untuk mendapatkan penanganan.

Kepala Puskesmas Sukawati I, dr. Ida Bagus Ketut Suryana menjelaskan bahwa bayi tersebut langsung mendapat perawatan medis, mulai dari dibersihkan, hingga diberikan vitamin K. Terlebih saat ditemukan bayi tersebut dikerubuti semut, beruntung tidak sampai masuk ke dalam telinga dan hidungnya. “Ari-ari  masih ada dan kami potong  disini,” ungkapnya.

Diduga kuat bayi tersebut lahir lebih dari 8 jam sebelum ditemukan. Bayi itu lahir sudah cukup bulan atau kemungkinan sudah berusia 9 bulan kandungan karena alat geraknya sudah lengkap. Beratnya 3 kilogram dengan panjang 50 cm. Selanjutnya bayi itu kita rujuk ke RSU Sanjiwani.

Selain ditangani aparat kepolisian,  pihak desa Kemenuh juga ikut proaktif menelusuri  jika ada kemungkinan warganya yang melakukan tindakan keji itu. Perbekel Kemenuh, Dewa Nyoman Neka  menyebutkan, selain penduduk asli,  penduduk pendatang yang kos atau menetap permanen langsung dipantau. " Kami sudah
berkoordinasi dengan klian banjar agar memantau warga dan penduduk pendatang yang mengarah pada aborsi. Namun tidak menuduh penduduk pendatang, karena jika penduduk asli, kecil kemungkinan membuang bayi. Atau mungkin saja orang luar yang membuang di Kemenuh," terangnya.

wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.