Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Kurungan 15 Tahun, Kakek Cabul Tersenyum

pencabulan
Terdakwa kakek cabuli 4 ABG

BALI TRIBUNE - A. Helimi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu terdakwa yang sudah bandotan berumur 70 tahun ini masih bisa tersenyum nyengir usai menjalani sidang perdananya atas kasus pencabulan terhadap 4 bocah yang baru beranjak remaja alias ABG. Tidak hanya seorang korbannya yang masih belia itu, tetapi sudah empat ABG berhasil dilakukan tindakan pencabulan olehnya. Akibat perbuatanya itu, terdakwa Asni, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan terancam kurungan seumur hidupnya bakal dihabiskan dalam jeruji besi atau 15 tahun penjara. Sidang dibawah pimpinan Hakim I Gde Ginarsa itu dimuka sidang terungkap, terdakwa melakukan pencabulan terhadap empat anak kecil ini pada tanggal 3,4 dan 9 Desember 2017 silam pada jam yang hampir bersamaan. Modusnya terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa membuat anak menjadi pintar. Korban pertamanya saat itu Ni PA . Awalnya bertemu dengan terdakwa. Saat pertemuan itu terdakwa mengatakan kepada korban "Mau tidak otak mu biar pintar". Korban menjawab "Gimana Caranya" dijawab lagi oleh terdakwa "Belajar Mantra Ida Sang Hyang Widi". Padahal terdakwa sendiri non Hindu. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2017 korban berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah terdakwa.  Awalnya sempat dilarang orang tuanya."Jangan, Mek Iluh Yanti pernah kesana terus disuruh buka baju,"sebut JPU meniru perkataan ibu korban. Namun korban tidak menghiraukan ucapan orang tuanya dan nekat pergi ketempat terdakwa. Sampai dirumah terdakwa, korban oleh terdakwa diminta untuk masuk kedalam kemar, sementara terdakwa mengganti pakaian dengan menggunakan sarung dan baju koko serta peci. Terdakwa lalu meminta korban untuk tidur diatas ranjang dengan menjadikan buku pelajaran matematika dan bahasa Inggris sebagai bantal. Terdakwa juga meminta korban untuk membuka baju. "Awalnya korban menolak tapi terdakwa terus memaksa sambari mengatakan nggak apa kok, nggak ada yang lihat,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu. Singkat cerita korban pun diminta untuk membuka celananya sementara terdakwa dengan mulut komat Kamit terus menggosok tubuh dan kemaluan korban dengan menggunakan batu berwarna hijau yang sebelumnya dilumuri oleh handbody.  "Usai melakukan aksinya, terdakwa memberi uang Rp 15 kepada korban dan mengatakan jangan menceritakan apa yang terlah dilakukanya kepada siapapun,"sebut Jaksa. Tak hanya itu, terdakwa juga berpesan kepada korban apabila bisa membawa temanya untuk terapi ditempatnya, maka terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Lanjut pada tanggal 7 dan 9 Desember, korban datang dengan membawa dua temanya serta sepupunya untuk terapi di rumah terdakwa. Ketiga korban lainnya Kadek I,  Kedek T dan Kadek K. Ketiga anak ini pun mendapat perlakuan yang sama dari terdakwa. Atas perbuatan ini, dalam sidang tertutup untuk umum terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hut ke-69 Asuransi Astra Rayakan Bersama Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Jakarta - Pada Hari jadi ke-69 Asuransi Astra merayakan bersama yayasan serta sekolah penyandang disabilitas di sekitar kantor pusat dan cabang yang melibatkan karyawan sebagai sukarelawan. Perayaan ini juga bukan hanya tentang merayakan usia, tetapi tentang menegaskan kembali makna dari kehadiran.

Baca Selengkapnya icon click

Terbaik di Provinsi Bali, Kelurahan Baler Bale Agung Melenggang ke Tiongkok

balitribune.co.id | Negara - Prestasi demi prestasi terus ditorehkan Kabupaten Jembrana. Tidak kalah dengan daerah lain, Jembrana juga mampu bersaing hingga ke tingkat nasional. Seperti yang capaian Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara yang meraih peringkat terbaik tingkat Provinsi Bali tahun 2025, selain maju ke tingkat nasional, juga sudah mendapatkan tiket ke Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Patung Anyaman Bambu Octopus Queen Raih Rekor Muri

balitribune.co.id | Semarapura - Kadis Pariwisata Ni Made Sulistiawati mewakili Bupati Satria bersama Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P, S.H., dan Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, menghadiri kegiatan Ceremony Penghargaan Rekor MURI atas karya Patung Anyaman Bambu terbesar di Indonesia Octopus Queen yang berlokasi di Obyek Wisata Penida Swing Park, Banjar Sompang, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, Kamis (25/9)lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Tinjau Pengerjaan Sodetan Aliran Sungai Tudad Bubuh

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menanggapi ancaman abrasi yang semakin parah di wilayah Pantai Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Bupati Klungkung I Made Satria meninjau pengerjaan sodetan aliran sungai Tudad Bubuh di Pantai Tegal Besar, Minggu (28/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Aksi "Ulah Pati", Badung Kebut Pemasangan Railing di Jembatan Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengkebut pemasangan pagar railing di areal Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang. Ini menyusul aksi ulah pati atau bunuh diri yang kembali terjadi di jembatan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bersiap Hadapi Musim Hujan, Bupati Tinjau Trash Rack Tukad Mati dan Jalan Simpang Teuku Umar Barat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meninjau alat penyaring sampah (trash rack) di alur Tukad Mati, Kelurahan Legian, Kuta, pada Jumat (26/9). Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada, serta Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung I Nyoman Karyasa beserta jajaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.