Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Penjara, Pria Penganiaya Pacar KasHadapi dengan Dingin

Bali Tribune/ Stefanus saat menjalani sidang secara daring dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Meski dihadapkan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, Stefanus (36), tampak tenang. Wajahnya dingin dengan sorot mata tajam. Dia berurusan dengan hukum lantaran menganiaya seorang perempuan berinisial TYH, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
 
Stefanus menjalani sidang secara dari LP Kelas II A Kerobokan. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi korban, dan saksi polisi. Saat mendengar keterangan saksi korban, Stefanus terlihat serius menatap layar monitor. Raut mukanya semakin serius dan matanya melotot ketika korban menyatakan sudah mengakhiri hubungan asmara dengan terdakwa. 
 
Sementara dalam dakwaannya Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah kamar kost di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat. Penganiayaan yang diterima korban terjadi pada 23, Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. 
 
Kala itu, korban baru saja tiba kost setelah seharian berpeluh di tempatnya bekerja. Belum sempat beristirahat, terdakwa berbicara kepada korban dengan nada tinggi. "Terdakwa berbicara kepada saksi korban “Tolong bayar sewa kos bulan ini !” dan saksi korban menjawab “apakah kamu tidak mempunyai uang lagi ?” dan terdakwa menjawab ia!," ungkap Jaksa Lanang mengutip isi pembicaraan keduanya saat itu. 
 
Selanjutnya, cekcok mulut antara keduanya pun tak terhindar. Korban kemudian mengeluarkan pakaian terdakwa dari dalam lemari dan dilemparnya ke lantai kost. Hal ini membuat terdakwa gelap mata. Dia kemudian melempari asbak rokok sebanyak dua kali yang mengenai paha bagian kanan korban. 
 
Masih belum cukup, terdakwa kemudian mendekat korban langsung melayangkan tinju ke arah wajah korban. Akibat perbuatan terdakwa ini, korban mendapat tiga jahitan karena mengalami luka robek pada pelipis bagian kanan. 
 
"Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Lanang. Pasal ini membuatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 
wartawan
VAL
Category

Puluhan Anggota Paskibraka Tabanan Digembleng Nilai-Nilai Demokrasi

balitribune.co.id I Tabanan – Puluhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tabanan mendapatkan gemblengan khusus mengenai nilai-nilai demokrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 RI.

Gemblengan ini diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan yang ikut berpartisipasi dalam pembekalan terhadap puluhan Paskibraka yang akan bertugas pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererenan Dipacu Jadi Destinasi Wisata Berkualitas, Bupati Minta Keamanan dan Kebersihan Dijaga

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, berkembang sebagai destinasi pariwisata berkualitas yang tetap berpijak pada pelestarian adat dan budaya Bali. Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan wisata tersebut, masyarakat diminta menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan agar daya tarik Pererenan tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan Berkedok Usaha Spa

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di sebuah tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komentari Kasus Baturiti, Gubernur Bali : Jangan Main Hakim Sendiri

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan perhatian serius terhadap kasus tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang terduga pelaku pencurian di Desa Baturiti, Tabanan, hingga kemudian meninggal dunia. Koster menilai kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tumpek Krulut, Gubernur Koster Arahkan Pelayanan Kesehatan Gratis Serentak di Seluruh Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Dalam rangka Rahina Tumpek Krulut, Gubernur Bali Wayan Koster mengarahkan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat secara serentak di seluruh Bali pada Sabtu (1/8/2026). Pelayanan dilaksanakan di seluruh unit pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah maupun swasta di kabupaten/kota se-Bali sebagai wujud memaknai Tumpek Krulut dengan memuliakan manusia melalui cinta dan kasih sayang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.