Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Penjara, Pria Penganiaya Pacar KasHadapi dengan Dingin

Bali Tribune/ Stefanus saat menjalani sidang secara daring dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Meski dihadapkan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, Stefanus (36), tampak tenang. Wajahnya dingin dengan sorot mata tajam. Dia berurusan dengan hukum lantaran menganiaya seorang perempuan berinisial TYH, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
 
Stefanus menjalani sidang secara dari LP Kelas II A Kerobokan. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi korban, dan saksi polisi. Saat mendengar keterangan saksi korban, Stefanus terlihat serius menatap layar monitor. Raut mukanya semakin serius dan matanya melotot ketika korban menyatakan sudah mengakhiri hubungan asmara dengan terdakwa. 
 
Sementara dalam dakwaannya Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah kamar kost di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat. Penganiayaan yang diterima korban terjadi pada 23, Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. 
 
Kala itu, korban baru saja tiba kost setelah seharian berpeluh di tempatnya bekerja. Belum sempat beristirahat, terdakwa berbicara kepada korban dengan nada tinggi. "Terdakwa berbicara kepada saksi korban “Tolong bayar sewa kos bulan ini !” dan saksi korban menjawab “apakah kamu tidak mempunyai uang lagi ?” dan terdakwa menjawab ia!," ungkap Jaksa Lanang mengutip isi pembicaraan keduanya saat itu. 
 
Selanjutnya, cekcok mulut antara keduanya pun tak terhindar. Korban kemudian mengeluarkan pakaian terdakwa dari dalam lemari dan dilemparnya ke lantai kost. Hal ini membuat terdakwa gelap mata. Dia kemudian melempari asbak rokok sebanyak dua kali yang mengenai paha bagian kanan korban. 
 
Masih belum cukup, terdakwa kemudian mendekat korban langsung melayangkan tinju ke arah wajah korban. Akibat perbuatan terdakwa ini, korban mendapat tiga jahitan karena mengalami luka robek pada pelipis bagian kanan. 
 
"Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Lanang. Pasal ini membuatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 
wartawan
VAL
Category

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung dan Ketua TP. PKK Hadiri Puncak Perayaan HAN Kabupaten Badung Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Puncak Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) “Swakarya Praba” Kabupaten Badung Tahun 2026, yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison, Indosat, IOH, atau Perseroan; IDX: ISAT) kembali membukukan kinerja keuangan dan operasional yang kuat pada semester pertama 2026. Tren positif tersebut menunjukkan bagaimana transformasi berbasis AI mampu memperkuat bisnis Perseroan saat ini sekaligus membangun fondasi dari pertumbuhan digital Indonesia ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.