Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terapis Jerman Bawa 2 Kg Hasis Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bali Tribune/Terdakwa didampingi penasihat hukumnya dalam persidangan.

balitribune.co.id | DenpasarFrank Zeidler, pria paruh baya berkewarganegaraan Jerman yang kedapatan membawa 2.105 gram narkotika jenis hasis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pelaku yang berprofesi sebagai terapis ini terancam hukuman seumur hidup.

Sidang berlangsung di ruang Kartika dengan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi dan hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day, Selasa (2/4). Saat duduk dikursi panas, pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962, 56 tahun silam ini didampingi penerjemah bahasa, I Wayan Ana. 

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih. Lalu, karena terdakwa dan penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian yang menghadirkan dua petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai saksi. 

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU, petugas berhasil mengamankan hasis sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan oleh terdakwa bertempat di terminal kedatangan Internasional  Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I jenis hasis dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kilogram dengan berat 2.105 gram netto," ungkap Jaksa Kejati Bali dalam dakwaan Pertama. 

Diuraikan, berawal saat pria yang berprofesi sebagai Terapis ini pada 8 Desember 2018 berangkat dari New Delhi dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. 

Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper Sofcase warna hitam miliknya.  Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Pada saat itu saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan yang sedang bertugas menaruh curiga dengan koper milik terdakwa ketika melewati mesin X-ray. 

Lalu, petugas membawa terdakwa berserta koper miliknya keruangan pemeriksaan bea dan cukai. "Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa, ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper," beber Jaksa.

Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan Narkotic Tes. Benar saja, paket tersebut mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasis.  Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasus bergulir ke meja hijau. 

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal. Pada dakwaan Pertama, JPU memasang Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan dakwaan ke Dua, Pasal 111 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 

wartawan
Valdi

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.