Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terapis Jerman Bawa 2 Kg Hasis Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bali Tribune/Terdakwa didampingi penasihat hukumnya dalam persidangan.

balitribune.co.id | DenpasarFrank Zeidler, pria paruh baya berkewarganegaraan Jerman yang kedapatan membawa 2.105 gram narkotika jenis hasis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pelaku yang berprofesi sebagai terapis ini terancam hukuman seumur hidup.

Sidang berlangsung di ruang Kartika dengan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi dan hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day, Selasa (2/4). Saat duduk dikursi panas, pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962, 56 tahun silam ini didampingi penerjemah bahasa, I Wayan Ana. 

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih. Lalu, karena terdakwa dan penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian yang menghadirkan dua petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai saksi. 

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU, petugas berhasil mengamankan hasis sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan oleh terdakwa bertempat di terminal kedatangan Internasional  Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I jenis hasis dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kilogram dengan berat 2.105 gram netto," ungkap Jaksa Kejati Bali dalam dakwaan Pertama. 

Diuraikan, berawal saat pria yang berprofesi sebagai Terapis ini pada 8 Desember 2018 berangkat dari New Delhi dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. 

Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper Sofcase warna hitam miliknya.  Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Pada saat itu saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan yang sedang bertugas menaruh curiga dengan koper milik terdakwa ketika melewati mesin X-ray. 

Lalu, petugas membawa terdakwa berserta koper miliknya keruangan pemeriksaan bea dan cukai. "Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa, ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper," beber Jaksa.

Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan Narkotic Tes. Benar saja, paket tersebut mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasis.  Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasus bergulir ke meja hijau. 

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal. Pada dakwaan Pertama, JPU memasang Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan dakwaan ke Dua, Pasal 111 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 

wartawan
Valdi

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo: Siswa Jangan Benci Orang Lain

balitribune.co.id I Tabanan - Kecerian dan rasa bangga terpancar dari wajah para siswa di Sekolah Rakyat Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Minggu (7/6/2026) pagi. Wajar saja, hari itu sekolah yang berlokasi di Sentra Mahatmiya Bali, Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan ini dikunjungi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Rare Angon Ikuti Lomba Layangan Pelangi Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Gelaran lomba layang-layang Pelangi Bali ke-48 di Pantai Padanggalak mencatat lonjakan kepesertaan yang signifikan, Minggu (7/6/2026). Event tahunan yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026 ini diikuti oleh 1.077 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Bali, meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 920 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.