Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbukti Korupsi, Eks Kadis Sosial Karangasem Dihukum 18 Bulan

Bali Tribune / VONIS - Sidang online di Pengadilan Tipikor Denpasar kasus korupsi pengadaan masker di Karangasem.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar diketuai Putu Gde Novyartha,SH,MH, Senin (25/7) menjatuhkan pidana penjara 18 bulan kepada mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem I Gede Basma.

Pada sidang secara online itu, majelis hakim memutuskan Gede Basma bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan masker scuba bersama terdakwa lainnya sebanyak 512.797 pcs saat pandemi Covid-19 tahun 2020, sehingga negara dirugikan Rp 2,6 miliar lebih.

Selain pidana penjara majelis hakim juga memutus Gede Basma membayar denda sejumlah Rp 50 juta subside 2 bulan penjara.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum  Matheos Matulessy,SH, yang pada sidang terdahulu menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan," kata hakim yang dibacakan secara online.

Matheos Matulessy selaku jaksa penuntut umum pada sidang tersebut tidak mengambil sikap untuk banding dan justru melunak dengan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Senada pula dangan tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Seperti diketahui, akibat dari perbuatan terdakwa negara telah dirugikan sebesar Rp 2.617.362.507.

Selain Basma, enam pejabat Dinsos Karangasem lainnya yang akan menjalani vonis dalam kasus yang sama, yakni Gede Sumartana (57) selaku Kabid Linjamsos, I Nyoman Rumia (49) selaku Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan, dan I Wayan Budiarta (50) selaku Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana.

Berikutnya, I Ketut Sutama Adikusuma (47), I Ketut Sutama Adikusuma (46), dan Ni Ketut Suartini (48), selaku PNS Dinsos Karangasem, diputus dalam berkas terpisah.

Kasus ini bermula saat Pemkab Kabupaten Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar yang diperuntukkan untuk masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem.

Melihat peluang ini, terdakwa Basma bersama 6 pejabat dinas sosial lainnya sepakat untuk memberikan bantuan masker jenis scuba dan menunjuk rekanan dua perusahaan.

Dua perusahaan yang ditunjuk, Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk membuat masker scuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem. Mereka sepakat harga 1 masker scuba adalah Rp 5.700.

Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker scuba. Sedangkan, Addicted Invaders memenuhi dengan cara membeli masker scuba seharga Rp 2.500, berisi logo Pemkab Karangasem di masker.

Bahwa perbuatan terdakwa I Gede Basma, selaku PPK Dinas Sosial yang menerbitkan Surat Penunjukan dan Pemesanan kepada Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk pengadaan 512.797 buah masker berbahan scuba.

Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor: 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), huruf E angka 3 huruf a.

Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JRO
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Teguran Presiden Prabowo Jadi Momentum "Jengah" Benahi Carut-Marut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kebersihan di Bali dalam Rakornas Forkopimda seluruh Indonesia baru-baru ini memicu gelombang respons di Pulau Dewata. Teguran tersebut dipandang bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian mendalam kepala negara agar Bali segera melakukan aksi nyata yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Perketat Pengawasan: Pastikan Pilkel Serentak 2026 Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya demokrasi di tingkat desa.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Puspem Badung, Jumat (30/1), legislatif menyatakan akan menempatkan fungsi pengawasan sebagai prioritas utama guna menjamin integritas Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.