Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tercatat Ada 16 Kasus Pedopil WNA di Bali

kekerasan
Ilustrasi Sikap Depresi pada anak yang alami kekerasan seksual.

BALI TRIBUNE - Dari data kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh warga negara asing, tercatat ada 16 kasus. Catatan itu terhitung dari tahun 2001-2016 di Subdit lV Dis Reskrimum Polda Bali. Itu disampaikan Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini dalam diskusi tentang kasus-kasus kekerasan seksual di Bali, Rabu (7/3). Diskusi ini juga dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, yang digelar Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Provinsi Bali. "Itu adalah data yang masuk ke kita. Kalau kasus itu seperti Gunung Es dilapangan. Sebenarnya, itu banyak yang bisa kita buktikan. Tapi cuma itu data yang masuk ke kita," ucapnya di Denpasar.  Saparini juga menghimbau pada masyarakat Bali, untuk lebih waspada jika nantinya ada orang asing yang kontak kepada anak-anak. Sehingga, bisa mengindari hal-hal yang tidak diinginkan.  "Masyarakat lebih waspada jika ada orang asing. Kita boleh menghormati mereka, tapi dalam konteks tertentu kita harus mewaspadai jika ada orang asing yang kontak kepada anak-anak. Supaya, tidak lepas dari pengawasan, dan bisa kiranya didampingi oleh orang-orang dewasa untuk mengindari hal-hal yang terjadi," jelasnya.  Menurut Saparini, tidak semua orang asing beretika baik jika datang ke Bali. Kemungkinan saja mereka fedofilia dan kadang para pelaku seperti itu datang ke Bali mencari korban anak-anak dan mereka memanfaatkan keramah tamahan penduduk lokal.  "Dari beberapa kasus yang kita tangani, ternyata mereka (turis Pedopil) memanfatkan keramah kita. Karena kita sangat menghargai pariwisata. Sehingga mengakibatkan mereka leluasa untuk bisa menggunakan kesempatan itu," ujarnya.  Saparini, juga meminta kepada para masyarakat, orang tua dan tokoh agama untuk membantu mencegah kekerasan seksual kepada anak-anak. Sehingg tidak menjadi korban kekerasan seksual. "Kita harus, melakukan pengawasan terhadap anak-anak dan jangan membiarkan anak-anak pergi dengan orang asing tanpa pengawasan," tutupnya. Dikatakannya sudah 11 kasus tindak kekerasan seksual pada anak yang dilakukan WNA sudah sampai pada putusan di Pengadilan. Dari keseluruhannya, disayangkannya hanya kasus ditahun 2005 dimana pelakunya warga Perancis dengam korban 3 orang anak-anak dengan melakukan Pornogragi dimana korbannya diimingi kelengkapan sekolah. Kasus ini menurutnya lepas dari pantauan sehingga hanya diputus 2 tahun 6 bulan. Kasus serupa juga terjadi pada tahun 2007 yang dilakukan WNA asal Jerman dengan merekam aktifitas anak-anak sebanyak 9 orang. Korban diminta bugil selama beraktifitas di dalam rumah pelaku. Kejadian itu direkam oleh pelaku dalam bentuk video. Kasus ini menurutnya juga mendapat hukuman sangat ringan yaitu 2 tahun 6 bulan. "Dari kasus WNA yang melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak. Rata-rata diputus 5-15 tahun di pengadilan. Hanya kasus pada 2005 dan 2007 saja kita lolos hanya dengam hukuman 2 tahun. Harapan kami media bisa mengawal terua setiap persidangan dalam kasus pencabulan agar tidak ada hukuman ringan bagi tidak kekerasan dan pencabulan terhadap anak," demikian Sang Ayu didampingi Siti Sapurah dari konsultan hukum anak.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.